Imingi Uang Rp 200 Ribu, Pemilik Warkop dan Toko Elektronik Itu Leluasa Mencabuli Enam ABG Korbannya
Pemilik warung kopi dan toko elektronik di Tulungagung bernama Mu'anam (50) alias Mayar, dicokok Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemilik warung kopi dan toko elektronik di Tulungagung bernama Mu'anam (50) alias Mayar, dicokok Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Mu'anam merupakan pelaku pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur.
Keenam korbannya semuanya berjenis kelamin laki-laki, berstatus sebagai pelajar, dengan kisaran usia 14-17 tahun.
Catatan polisi, ternyata aksi bejat pelaku terhadap keenam korban dilakukan sejak 2018.
Pelaku melancarkan aksinya itu di belakang bangunan warung kopi miliknya di kawasan Pasar Boyolangu, Tulungagung.
"Kami mengamankan karpet merah sebagai barang bukti, karpet itu dibuat sarana pelaku juga dalam beraksi," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie pada awakmedia di Mapolda Jatim, Jumat (29/11/2019).
Andrian juga menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengam cara membujuk rayu korban dan memberi iming-iming sejumlah uang tunai sekitar Rp 200 Ribu.
Baca: Bawa Siswi SMP ke Dumai Dari Batam, Mantan Guru Ini Mencabulinya
Baca: UPDATE Kasus Tudingan Perselingkuhan Nella Kharisma, Akun FB Penyebarnya Ada Dua
Baca: Tuduhan Perselingkuhan Nella Kharisma dengan Suami Bupati Kediri, Berikut Kronologi Kejadiannya
Pelaku terbilang memiliki keleluasaan dalam menggaet para korban karena korban kerap menghabiskan waktu untuk nongkrong di warkop tersebut.
"Anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor WhatsApps (WA), terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi itu gampang," jelasnya.
Andrias mengungkapkan, proses penyelidikan terhadap pelaku terus dilakuan.
Tidak mustahil masih ada korban lainnya yang belum berani melaporkan aksi bejat pelaku pada polisi.
Oleh karena itu ia juga mengimbau pasca kasus tersebut diekspose, bisa memunculkan keberanian korban untuk melapor.
Akibat perbuatannya, lanjut Andrias, pelaku bakal dikenai Pasal 82 UU RI No 17/2016 Jo UU RI No 23/2003 Tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak dibawah umur.
"Kami terapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun," pungkasnya.
Seraya menundukkan kepala, pria berkepala nyaris plontos itu mengaku melancarkan aksinya di satu lokasi saja, yakni di warkopnya sendiri.
"Tahun 2018 semua, terus di ya warkop aja," tutur Mu'anam. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemilik Warkop Tulungagung Rayu 6 Anak Laki-laki, Beri Iming-iming Rp 200 Ribu Lalu Lakukan Ini