Pria Aceh Ini Cabuli Pacar Sendiri yang Masih di Bawah Umur Gara-Gara Tidak Penurut
Korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri tapi tak berhasil, saat itulah korban kembali dicabuli pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Akhirnya pelaku kembali mengantar korban kembali ke kampusnya.
"Saat kejadian korban masih berumur 17 tahun, maka tersangka MA dikenakan pasal perlindungan anak. Sejak Rabu (27/11/2019), tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Pacar Dibawah Umur, Pemuda Langsa Barat Dibekuk Polisi
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.