Sakit Hati Merasa Tak Diurus, Seorang Adik Mencuri 40 Karung Beras di Toko Kakaknya
Seorang pria nekat mencuri toko milik sang kakak di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 6 November 2019 lalu.
Editor: Sugiyarto
Tersangka S alias Kobra (29) dibekuk saat berada di Dusun Tarikolot, Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Ciamis, Minggu (17/11/2019) malam.
saat akan ditangkap pelaku sempat berupaya kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan terjangan timah panas di betis kaki kanannya.
“Pelaku saat diamankan sempat berupaya kabur dan terpaksa dilakukan tindakan yang terukur,” kata kapolres.
Saat dibekuk di Tarikolot Rancah tersebut dari tas selempang tersangka S alias Kobra petugas menemukan kunci leter Y dan kunci T yang diduga digunakan mencuri sepeda motor.
Dari pengakuan tersangka, ia bersama A dan Ag (keduanya masih buron) telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi.
Kedua sepeda motor tersebut ditinggal pemiliknya yang sedang ke sawah. Sepeda motor diparkir agak jauh dari sawah dan jauh dari rumah warga pada siang hari sehingga pelaku leluasa membawa kabur sepeda motor milik korban.
Ia mengaku hanya butuh waktu 3 menit untuk menggasak sepeda motor yang akan mereka curi tersebut. Biasanya sebelum melakukan pencurian, S dan rekannya berkeliling ke jalan sekitar sawah dan kebun dengan menggunakan sepeda motor untuk survei lokasi.
Begitu memergoki ada sepeda motor yang diparkir di sisi sawah atau kebun jauh dari keramaian langsung mereka curi.
Petualangan S terhenti setelah dilumpuhkan petugas di Tarikolot Rancah beberapa hari lalu. Dua sepeda hasil curian pelaku pun disita petugas sebagai barang bukti.
“Kedua sepeda motor hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku ,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku S alias Kobra diancaman hukuman 7 tahun penjara seperti yang diatur asal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
AKBP Bismo Teguh Prakoso mengimbau warga yang lagi ke sawah atau kebun dengan menggunakan sepeda motor untuk menyimpan sepeda motornya di tempat yang aman atau dititipkan di pekarangan warga yang terdekat.
Atau diparkir di tempat yang terpantau dan banyak orang lewat lalu lalang. (TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Adik Mencuri 40 Karung Beras di Toko Milik Kakaknya, Sakit Hati karena Merasa Tak Diurus, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/29/seorang-adik-mencuri-40-karung-beras-di-toko-milik-kakaknya-sakit-hati-karena-merasa-tak-diurus?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.