Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Merasa Tak Diurus, Seorang Adik Mencuri 40 Karung Beras di Toko Kakaknya

Seorang pria nekat mencuri toko milik sang kakak di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 6 November 2019 lalu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sakit Hati Merasa Tak Diurus, Seorang Adik Mencuri 40 Karung Beras di Toko Kakaknya
Kompas.com/Slamet Priyatin
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat mencuri toko milik sang kakak di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 6 November 2019 lalu.

Sang adik berinisial M itu menggondol 40 karung beras seberat 3,5 ton.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka M nekat mencuri lantaran sakit hati terhadap sang kakak.

Dia merasa tidak diperhatikan dan diurus oleh sang kakak selama berada di Jakarta.
Tersangka M melancarkan aksi pencurian itu dibantu tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial AA, MF, dan F.

Keempat tersangka diamankan polisi pada 8 November 2019 di Grogol, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang diamankan 40 karung beras, senjata tajam, ponsel, dan sejumlah uang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menambahkan, keempat tersangka menyewa sebuah mobil pick up seharga Rp 600.000 untuk mengangkut beras itu.

Mobil itu disewa di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Saat mencuri, para tersangka juga sempat menodongkan senjata tajam dan mengancam membunuh tiga karyawan toko milik kakak dari tersangka M.

Para tersangka juga menyekap para karyawan dengan membiarkan mereka terkunci dalam toko.

Berita Rekomendasi

"Korban yang disekap lantas melaporkan ke polisi dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," ungkap Dedy.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun. (Kompas.com)

Ulah Kobra Mencuri Motor yang Ditinggal Petani ke Sawah atau Kebun, Terpaksa Ditembak Saat Ditangkap

Polres Ciamis berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). 

Modus pelaku adalah menyasar motor yang ditinggal petani di tempat sepi saat ke sawah atau ke kebun.

Seperti yang terjadi di sawah Dusun Blater, Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang dan di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Pangandaran. Dua pencurian itu terjadi di bulan November.

Pelaku yang berhasil diamankan S alias Kobra (29) warga Dusun Krapyak, Desa Bagolo, Kalipucang, Pangandaran. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

“Pelaku dari komplotan yang khusus mencuri sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat ke sawah atau ke kebun,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj IIs Yeni Idaningsih kepada Tribun dan wartawan lainnya, Selasa (26/11/2019) sore.

Tersangka S alias Kobra (29) dibekuk saat berada di Dusun Tarikolot, Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Ciamis, Minggu (17/11/2019) malam.

saat akan ditangkap pelaku sempat berupaya kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan terjangan timah panas di betis kaki kanannya.

“Pelaku saat diamankan sempat berupaya kabur dan terpaksa dilakukan tindakan yang terukur,” kata kapolres.

Saat dibekuk di Tarikolot Rancah tersebut dari tas selempang tersangka S alias Kobra petugas menemukan kunci leter Y dan kunci T yang diduga digunakan mencuri sepeda motor.

Konferensi pers Polres Ciamis setelah menangkap pencuri yang menyasar motor yang ditinggalkan petani ke sawah atau kebun.
Konferensi pers Polres Ciamis setelah menangkap pencuri yang menyasar motor yang ditinggalkan petani ke sawah atau kebun. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Dari pengakuan tersangka, ia bersama A dan Ag (keduanya masih buron) telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi.

Kedua sepeda motor tersebut ditinggal pemiliknya yang sedang ke sawah. Sepeda motor diparkir agak jauh dari sawah dan jauh dari rumah warga pada siang hari sehingga pelaku leluasa membawa kabur sepeda motor milik korban.

Ia mengaku hanya butuh waktu 3 menit untuk menggasak sepeda motor yang akan mereka curi tersebut. Biasanya sebelum melakukan pencurian, S dan rekannya berkeliling  ke jalan sekitar sawah dan kebun dengan menggunakan sepeda motor untuk survei lokasi.

Begitu memergoki ada sepeda motor yang diparkir di sisi sawah atau kebun jauh dari keramaian langsung mereka curi.

Petualangan S terhenti setelah dilumpuhkan petugas di Tarikolot Rancah beberapa hari lalu. Dua sepeda hasil curian pelaku pun disita petugas  sebagai barang bukti.

“Kedua sepeda motor hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku ,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Pelaku S alias Kobra diancaman hukuman 7 tahun penjara seperti yang diatur asal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

AKBP  Bismo Teguh Prakoso mengimbau warga yang lagi ke sawah atau kebun dengan menggunakan sepeda motor untuk menyimpan sepeda motornya di tempat yang aman atau dititipkan di pekarangan warga yang terdekat.

Atau diparkir di tempat yang terpantau dan banyak orang lewat lalu lalang. (TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Adik Mencuri 40 Karung Beras di Toko Milik Kakaknya, Sakit Hati karena Merasa Tak Diurus, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/29/seorang-adik-mencuri-40-karung-beras-di-toko-milik-kakaknya-sakit-hati-karena-merasa-tak-diurus?page=all.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas