DIpenjara 13 Bulan, Pria Asal Banyumas Ini Masih Nekat Mencuri 9 TKP
Anggota Polres Purbalingga berhasil mengamankan MM (47) warga Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COMA, PURBALINGGA --Anggota Polres Purbalingga berhasil mengamankan MM (47) warga Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Ia diamankan karena melakukan sejumlah pencurian di Purbalingga.
Ia diamankan karena melakukan sejumlah pencurian di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers di mapolres, Jumat (29/11/2019) mengatakan bahwa tersangka diamankan setelah melakukan pencurian di rumah Leni Rahmawati (24) warga Perumahan Grand Safira Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari.
Baca: Niat Ambil Uang di ATM, Driver Ojol Ini Malah Curi Tas di Area ITC Mall Surabaya
Baca: Rizky Tertunduk saat Ngaku Curi Motor Baim Wong, Suami Paula Spontan Lakukan Ini di Depan Polisi
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu masuk ke rumah korban melalui jendela menggunakan bambu.
Setelah berhasil masuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga," kata Widodo.
Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, Rabu (20/11/2019).
"Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu sebuah telepon genggam merk Oppo F9 warna biru dan satu jam tangan merk Rolex warna kuning emas," jelas Widodo.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pencurian di Perumahan Grand Safira dan delapan kali pencurian di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Tersangka mengaku pernah mencuri di wilayah Kecamatan Mrebet, Bojongsari, Kalimanah, Padamara serta Kutasari.