Hadir Jelang HUT OPM, Menkopolhukam Klaim Situasi Papua Aman dan Kondusif
”Papua sekarang jauh lebih aman dibandingkan 2-3 minggu sebelumnya. Anda merasakan sendiri kan,” kata Menko
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM. JAYAPURA - Menkopolhukam Mahfud MD mengakui kehadirannya di Papua bersama beberapa menteri, Panglima dan Kapolri untuk memastikan situasi aman dan kondusif menjelang 1 Desember yang diyakini sebagian masyarakat Papua sebagai HUT OPM.
Bahkan, meski belum sehari di Papua, Menkopolhukam mengklaim situasi sangat kondusif.
Baca: Komisi I DPR Sebut Kehadiran 5 Pejabat Negara di Papua Jelang HUT OPM untuk Buktikan Kondisi Aman
“Menyambut Desember, Papua aman tidak ada apa-apa. Dan insyah Allah akan terus, kalau ada masalah atau letupan-letupan kecil, itu hal biasa. Karena dimanapun pasti ada hal demikian,”kata Menkopolhukam, Sabtu 20 November 2019 usai menggelar pertemuam dengan pemuda-pemuda Papua di salah satu Hotel di Kota Jayapura.
Bahkan, lanjut Menko, kondisi Papua kini aman dibanding sebelum-sebelumnya.
”Papua sekarang jauh lebih aman dibandingkan 2-3 minggu sebelumnya. Anda merasakan sendiri kan,”kata Menko.
Menko mengatakan, ia hadir bersama beberapa menteri, Panglima dan Kapolri guna memastikan bahwa Papua memang aman dan kondusif.
“Kami hadir untuk menunjukkan bahwa tidak ada apa-apa disini. Kalau negara gawat kan pejabat tidak datang, iya kan. Ini pejabat datang makan di warung- warung kecil. Saya tadi makan di warung Nusantara, masakannya enak dan situasi ebnar-benar aman,”ucap Menko.
Terkait penyelesaian persoalan masalah dugaan pelanggaran HAM masa lalu yang kerap didengung-dengungkan masyarakat Papua, Menkopolhukam menyatakan, memiliki 3 skema untuk mengklarifikasinya.
“Kami akan klarifikasi, dengan cara apa. Ada 3 skema, kalau pelakunya sudah diadili dan dihukum tapi masih diteriakin terus, akan diberi penjelasan bahwa kasus sudah selesai,”ucapnya.
Skema kedua, bila kasus sedang dalam proses dan belum terselesaikan akan di awasi bersama.
”Yang masih berjalan seperti di Papua ini ada 2 kasus yang belum terselesaikan karena masih di split perkaranya, ya kita awasi bersama-sama,” terangnya.
Skema ketiga, jika memang tidak bisa lagi diadili maka akan diselesaikan di luar mekanisme hukum.
”Yang sudah tidak bisa diadili karena subyek dan obyeknya tidak ada, itu dilakukan melalui non yudisial. Misalnya peristiwa 65, Anda mau mengadili siapa? buktinya apa, pelakunya siapa dan sebagainya,” tandas Menko.