Masa Tanggap Darurat Kekeringan di Trenggalek Diperpanjang Hingga 31 Desember 2019
Masa tanggap dalurat kekeringan di Kabupaten Trenggalek diperpanjang sampai 31 Desember 2019.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Masa tanggap dalurat kekeringan di Kabupaten Trenggalek diperpanjang sampai 31 Desember 2019.
Itu artinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan terus menyuplai air bersih ke desa-desa kekeringan.
Sebelumnya, surat tanggap darurat kekeringan berakhir pada 30 November 2019.
"Kami sudah cek ke lapangan dan surat perpanjangan itu sudah ditandatangani Pak Bupati pada Jumat (29/11/2019)," kata Kepala BPBD Kabupaten Trenggalek, Joko Rusianto, Minggu (1/12/2019).
Untuk suplai air, BPBD masih menggunakan dana dari Biaya Tak Terduga (BTT) kabupaten.
Awal bulan lalu, BPBD mendapat tamabahan dana Rp 1,2 miliar untuk mengatasi kekeringan.
Untuk saat ini, kata Joko, anggaran itu masih tersisa di atas Rp 500 juta.
"Soal dana tidak ada masalah. Nanti apabila habis, kami mengajukan lagi," tutur Joko.
Memasuki Desember, Kabupaten Trenggalek belum diguyur hujan secara sporadis.
Hujan intensitas rendah beberapa kalai terjadi pada akhir November.
Namun hujan tersebut belum memulihkan mata air di desa-desa yang mengalami kekeringan.
Menurut laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang diterima Joko, musim hujan di Trenggalek akan terjadi pada dasarian 2 Desember ini.
Baca: Ratusan Tim Gabungan Dikerahkan untuk Padamkan Api di Hutan Gunung Lawu, Total 15 H Lahan Terbakar
Baca: Heboh di Lamongan Air Sumur Bor Nyembur Hingga 4 Meter di Rumah Warga, Saat Disulut Langsung Menyala
Baca: Kebakaran Hutan Lawu, 2000 Personel Dikerahkan Padamkan Api, Beberapa Titik Sulit Terpantau
Apabila prediksi itu akurat, kekeringan di Trenggalek akan selesai sebelum perpanjangan masa tanggap darurat selesai.
BPBD mengandalkan tiga mobil tangki yang tersisa untuk mengirim air ke desa-desa kering.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.