Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Terdakwa Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sersan Novri Didakwa 3 Tuduhan

Sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung di Desa Segerang pada Senin pagi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Terdakwa Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sersan Novri Didakwa 3 Tuduhan
Junaedi/Kompas.com
Sidang pembunuhan Sersan Novri terhadap istri sirinya Jayanti Mandasari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Mahkamah Militer pada Senin 

TRIBUNNEWS.COM, POLEWALI MANDAR - Sidang kasus pembunuhan sadis Sersan Novri terhadap istri sirinya Jayanti Mandasari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Mahkamah Militer pada Senin (2/12/2019).

Sebelumnya jasad Jayanti yang ditemukan membusuk dalam karung plastik di sebuah saluran irigasi di Desa Segerang, Kecamatan Mapilli Polewali Mandar, pada Oktober lalu, sempat menghebohkan warga Polewali Mandar.

Sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung di Desa Segerang pada Senin pagi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sersan Novri didakwa tiga kasus sekaligus yakni kasus nikah siri, kasus THTI atau tidak hadir tanpa surat izin, dan kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Jayanti Mandasari.

Karena alasan teknis dan efektivitas jalannya persidangan, maka sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung yang menghebohkan publik ini dipindahkan ke PN Polewali Mandar.

Dengan demikian, semua saksi-saksi dalam kasus ini bisa menghadiri jalannya persidangan.

Sidang Serda Novri ini rencanaya akan digelar secara maraton mulai Senin hingga Jumat mendatang.

Berita Rekomendasi

Sidang akan dipimpin hakim ketua Letkol CHK Fredi Ferdian snartanto SH., MH.

serta dua hakim anggota masing-masing Letkol CHK Wahyudin SH. dan Letkol CHK Lungun M Hutabarat SH., MH.

Usai sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait.

"Persidangannya kita pindahkan ke PN Polewali Mandar karena alasan teknis dan kemudahan agar semua saksi-saksi bisa hadir dalam persidnagan. Rencanaya sidnag maraton akan kita gelar hingga Jumat mendatang," kata Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH., MH.

Oditur Militer Iv-17 Makassar Mayor CHK Hasta Sukidi yang ditemui usai sidang menyatakan, salah satu yang memberatkan terdakwa Serda Novri yakni yang bersangkutan berulang kali terjerat kasus berbeda.

"Mulai dari kasus THTI, kasus nikah siri yang tidak pernah dihadiri hingga kini terlibat kasus pembunuhan istri sirinya sendiri," katanya.

Keluarga korban geram Suasana sidang perdana kasus mayat perempuan dalam karung sempat ribut lantaran sejumlah keluarga korban geram dengan terdakwa Serda Novri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas