Jadi Terdakwa Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sersan Novri Didakwa 3 Tuduhan
Sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung di Desa Segerang pada Senin pagi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Editor: Hendra Gunawan
![Jadi Terdakwa Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sersan Novri Didakwa 3 Tuduhan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pembunuhan-sersan-novri-terhadap-istri-sirinya-jayanti-mandasari.jpg)
Pihak keluarga menuntut Mahkamah Militer untuk menjatuhkan hukuman minimal penjara seumur hidup atau hukuman mati kepada terdakwa Serda Novri.
Alasannya, Serda Novri dikenal sebagai pribadi pendendam dan dikhawatirkan setelah bebas akan melakukan pembalasan terhadap keluarga korban.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019) di PN Polewali Mandar.
Sidang ini digelar terbuka meski terdakwanya tercatat sebagai anggota TNI Kodim 1402 Polewali Mandar.
Sidang ini juga mendapat penjagaan ketat aparat TNI dan kepolisian, yakni dari Polres Polewali Mandar. (Kontributor Polewali, Junaedi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Mayat Perempuan dalam Karung, Pelaku Hadapi 3 Dakwaan dari Mahkamah Militer"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.