Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Terdakwa Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sersan Novri Didakwa 3 Tuduhan

Sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung di Desa Segerang pada Senin pagi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Terdakwa Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sersan Novri Didakwa 3 Tuduhan
Junaedi/Kompas.com
Sidang pembunuhan Sersan Novri terhadap istri sirinya Jayanti Mandasari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Mahkamah Militer pada Senin 

Pihak keluarga menuntut Mahkamah Militer untuk menjatuhkan hukuman minimal penjara seumur hidup atau hukuman mati kepada terdakwa Serda Novri.

Alasannya, Serda Novri dikenal sebagai pribadi pendendam dan dikhawatirkan setelah bebas akan melakukan pembalasan terhadap keluarga korban.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019) di PN Polewali Mandar.

Sidang ini digelar terbuka meski terdakwanya tercatat sebagai anggota TNI Kodim 1402 Polewali Mandar.

Sidang ini juga mendapat penjagaan ketat aparat TNI dan kepolisian, yakni dari Polres Polewali Mandar. (Kontributor Polewali, Junaedi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Mayat Perempuan dalam Karung, Pelaku Hadapi 3 Dakwaan dari Mahkamah Militer"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas