Wahudin yang Bunuh dan Cor Jasad Ayah Kandung Tetap Dipidanakan Meski Mengidap Gangguan Kejiwaan
Wahudin, pelaku pembunuhan ayah kandung tetap dipidanakan meski diketahui memiliki catatan gangguan kejiwaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya di Mapolres Tegal, Selasa (3/12/2019) siang.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di RT 01 RW 02 Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, pada Selasa (29/10/2019) lalu.
Dalam kasus itu, seorang anak bernama Wahudin (28) tega membunuh ayahnya sendiri, Rahadi (58) saat tertidur pulas pada Selasa (29/10/2019) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Kini, Satreskrim Polres Tegal menghadirkan pelaku Wahudin di Mapolres untuk melaksanakan rekonstruksi sebanyak 25 adegan.
Dalam reka ulang tersebut, Wahudin membacok ayahnya sendiri dengan menggunakan prengkul atau kampak besar pada adegan ke sembilan (9).
Pada adegan kesembilan ini, Wahudin langsung mengarahkan prengkul atau kampak besarnya ke leher ayahnya sendiri yang sedang tertidur pulas.
"Ini untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi. Sehingga, pelaku tetap akan diproses hukum meski dikatakan sebelumnya bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa," ungkap Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/12/2019).
Gunawan menuturkan, sebelum dilaksanakannya adegan reka ulang ini, pelaku sempat diperiksa secara psikologis dan kejiwaannya oleh pihak medis.
Baca: Anak Bunuh dan Cor Jasad sang Ayah di Tegal, Pelaku Tak Menyesal: Bapakku Pacaran Lagi Soalnya
Baca: Cerita Lengkap Anak Nekat Mengkampak Ayah Kandung Lalu Mengecor Jasadnya di Septic Tank
Dalam hasil pemeriksaan medis tersebut, kata Gunawan, pelaku Wahudin positif dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.
"Meski begitu, pelaku tetap mempunyai tingkat kesadaran yang tinggi. Kalau diajak ngomong memang nyambung, tapi di sisi lain mengidap gangguan kejiwaan," katanya.
"Maka dari itu, pelaku tetap harus diproses hukum. Kini, kami sedang melengkapi berkas BAP untuk diserahkan segera ke Kejari," ujarnya.
Sementara, Kasubsi Pra Penuntutan (Pratut) Tindak Pidana Umum Kejari Slawi, Bagas Adi Pradita menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku tetap dipidanakan meski diketahui memiliki catatan gangguan kejiwaan.
Setelah ini, kata Bagas, proses pidana tetap ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca: PSK di Lokalisasi Peleman Kepergok Satpol PP Bawa 2 Anak Balita
Baca: Kronologi Kecelakaan Maut Ambulans vs Truk di Tegal hingga Dugaan Penyebabnya
"Dari 25 adegan tadi, sebagian besar sudah sesuai. BAP ini akan kami proses. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, kami (Kejaksaan) akan melimpahkannya ke PN. Jadi, pelaku tetap diproses secara hukum," kata Bagas. (Tribunjateng/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anak Bunuh Ayah Kandung di Tegal Positif Idap Gangguan Jiwa, Kasus Tetap Berjalan, Ini Alasannya