Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paruru Sebarkan Aliran Sesat di Tana Toraja, Ajarkan untuk Tidak Laksanakan Sholat

KH A Zainal Muttaqin mengatakan aliran yang ada di Sulawesi Selatan ajarkan untuk tidak melaksanakan sholat.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Paruru Sebarkan Aliran Sesat di Tana Toraja, Ajarkan untuk Tidak Laksanakan Sholat
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
Paruru Daeng Tau, penyebar aliran sesat di Tana Toraja. Mengaku sebagai Nabi terakhir. 

Kemudian jemaahnya diharuskan mengakui yang menjadi Nabi terakhir adalah Paruru sendiri.

Paruru merupakan pimpinan dari Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) Wilayah Tana Toraja.

Lembaga tersebu berlokasi di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Zainal Muttaqin berharap Paruru dan jemaahnya harus menghentikan aktivitasnya.

Hal tersebut dikarenakan mengganggu ketentraman umat beragama.

Sebelumnya, juga terdapat kasus aliran sesat juga di Gowa, Sulawesi Selatan.

Aliran sesat tersebut bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Dalam ajarannya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu dijamin akan masuk surga.

Berita Rekomendasi

Pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga setelah membayar sejumlah uang itu.

Dikutip Tribunnews.com dari tayangan video YouTube channel Tribunnews berjudul 'Iming-iming Masuk Surga dengan Rp10 Ribu, Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Perdaya Warga Gowa' yang diunggah pada Selasa (5/11/2019) aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). (Tribun Timur/Ari Maryadi)

Puang Lalang menyebut dirinya sebagai rasul atau mahaguru.

Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.

Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.

Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.

Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas