Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampok Sadis di Depok Diringkus, Beraksi 7 Kali Sehari hingga Tega Injak Korban

Jajaran Polres Metro Depok berhasil mengamankan empat pelaku pemerasan yang mengarah ke perampokan,

Editor: Sanusi
zoom-in Perampok Sadis di Depok Diringkus, Beraksi 7 Kali Sehari hingga Tega Injak Korban
Tribun Jakarta
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah meminta keterangan terhadap pelaku perampokan yang berhasil diringkus jajarannya. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jajaran Polres Metro Depok berhasil mengamankan empat pelaku pemerasan yang mengarah ke perampokan, yang beraksi di Kota Depok.

Empat pelaku yang diamankan terdiri dari Ilham Zuandri (22), Dede Saputra (22), Wahyu Subyanto (20), dan AS (17) yang masih dibawa umur.

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah menjelaskan, para pelaku kerap beraksi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

Korban yang menjadi sasaran para pelaku pun terbilang acak dan tidak ada target tertentu, dan mengincar warga yang masih beraktivitas.

"Korbannya ini warga yang masih beraktivitas hingga dini hari seperti tukang nasi goreng, dan yang lainnya," jelas Azis di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (2/12/2019).

Azis menambahkan, setelah menemukan korbannya para pelaku pun langsung mengancam menggunakan senjata tajam berjenis celurit hingga pisau, untuk membuat korban ketakutan dan meninggalkan harta bendanya.

"Jadi mereka berkumpul dan keliling menggunakan sepeda motor dan sasarannya random, mereka datangi bersama- sama, lalu korban ditakuti menggunakan sajam hingga lari meninggalkan harta bendanya," jelas Azis.

Berita Rekomendasi

Azis mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, jumlah pelaku lebih dari empat orang dan pihaknya pun tengah memburu keberadaan pelaku yang lainnya.

Dari empat pelaku yang diamankan, Azis mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian disertai ancaman dan kekerasan, dengan kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

Bikin polisi sampai geleng-geleng dengan aksinya

Empat pelaku perampokan yang kerap beraksi di Kota Depok, hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring ke Mapolresta Depok usai diamankan petugas.

Empat pelaku yang diamankan terdiri dari Ilham Zuandri (22), Dede Saputra (22), Wahyu Subyanto (20), dan AS (17) yang masih dibawah umur.

Tanpa banyak bicara, para pelaku hanya bisa tertunduk lesu seakan menyesali perbuatannya, sebelum akhirnya dimintai keterangan oleh Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah dalam konferensi pers pada awak media di Mapolresata Depok, Pancoran Mas.

Para pelaku ketika diamankan di Polres Metro Depok.
Para pelaku ketika diamankan di Polres Metro Depok. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Azis menjelaskan, para pelaku mengakui kerap beraksi pada pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB, dan mengincar sasarannya secara acak.

Saat beraksi, para pelaku pun memiliki perannya masing-masing diantaranya sebagai joki, hingga mengancam korban menggunakan senjata tajam berjenis celurit, golok, dan pisau.

Namun, ketika ditanya perannya dalam aksi tersebut seorang pelaku memberikan jawaban yang dinilai tak masuk akal dan membuat petugas geleng-geleng kepala.

“Saya enggak pakai senjata tajam saya pakainya golok,” ujar seorang pelaku yang membuat petugas geleng-geleng kepala di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (2/12/2019).

Azis menjelaskan, akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

“Pasal yang kami kenakan Pasal 368 KUHP, ancaman penjara maksimal sembilan tahun lamanya. Saat ini kami masih memburu keberadaan pelaku lainnya karena berdasarkan keterangan korban dan pengakuan pelaku mereka beraksi dengan jumlah lebih dari empat orang,” ujarnya.

Tak segan injak-injak korbannya

Tak segarang ketika beraksi, tiga pelaku perampokan yang kerap beraksi di Kota Depok hanya bisa menunduk malu ketika dibawa ke sebuah warung klontong yang menjadi sasaran aksinya beberapa hari yang lalu.

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku tak segan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berjenis celurit.

Bahkan, NO istri pemilik warung klontong tersebut sempat mengalami tindakan kasar dari para pelaku yang memaksa menyerahkan uang serta satu unit handphonenya.

“Bahkan, pemilik toko klontong ini istrinya sempat diinjak-injak oleh para pelaku yang anak muda ini, mereka ini sasarannya random hampir 10 orang dan masih kami kejar beberapa pelaku yang lainnya,” ujar Azis di warung klontong korban di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/12/3019).

Azis mengatakan, para pelaku tersebut merupakan sekelompok anak muda yang kerap nongkrong di warung internet (warnet) hingga malam hari.

Namun, ketika waktu menunjukan pukul 01.00 WIB, para pelaku pun beraksi dan mencari korbannya secara acak di kawasan Pancoran Mas hingga Bojong Gede, Bogor.

“Pelaku menyasar warga yang beraktivitas hingga dini hari, seperti pedagang nasi goreng, bakso, hingga warung klontong," bebernya.

Pernah berksi 7 kali dalam 1 hari

Komplotan perampok yang menyasar warga pada dini hari di Kota Depok berhasil diamankan, mereka beraksi tujuh kali dalam kurun waktu satu hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah, ketika membawa para pelaku ke sebuah warung klontong yang menjadi sasarannya pada 19 November 2019 silam di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor.

"Pelaku mengakui satu hari bisa sampai tujuh lokasi dan melakukan perampasan, pemerasan, termasuk perampokan," ujar Azis di lokasi, Selasa (3/12/2019).

Lanjut Azis, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya ada lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi para pelaku beraksi.

Namun, para pelaku pun bingung ketika diminta menyebutkan lokasi aksinya satu persatu.

"Para pelaku lupa berapa kali beraksi, jadi harus diingat satu-persatu. Hitungan kami sudah ada lebih dari 30 TKP ya," katanya.

Terakhir, Azis mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan pihaknya pun telah mengamankan barang bukti berupa dua unit motor dan handphone

"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, barang bukti yang kami amankan berupa dua unit motor dan ada juga handphone," ujarnya.

Korban perampok: dikalungi celurit hingga diinjak-injak

NO (28) masih tak menyangka bahwa warung klontong miliknya Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor menjadi sasaran aksi perampokan pada Selasa (19/11/2019) dini hari.

Ia pun masih mengingat betul wajah pelaku yang mengalungi lehernya menggunakan celurit, dan menginjak-injak dirinya.

Para pelaku ketika dibawa ke warung klontong yang jadi sasarannya beraksi di Jalan Kelapa Dua, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2019).
Para pelaku ketika dibawa ke warung klontong yang jadi sasarannya beraksi di Jalan Kelapa Dua, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

“Yang pakai baju kotak-kotak itu yang ngalungin celurit ke leher saya, saya dinjak juga” ujar NO sambil menatap tajam satu dari tiga pelaku perampokan warungnya yang berhasil diamankan jajaran Polres Metro Depok, Selasa (3/12/2019).

NO mengatakan, ketika kejadian dirinya tengah berada di dalam warungnya bersama suaminya.

Tiba-tiba, datang segerembolan pelaku yang langsung masuk dan mengacak-acak warungnya, serta mengancam NO dan suaminya menggunakan berbagai senjata tajam.

NO (28) ketika dijumpai wartawan di warung klontong miliknya.
NO (28) ketika dijumpai wartawan di warung klontong miliknya. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Akhirnya saya kasih uang, jumlahnya kurang lebih Rp 3,5 juta sama handphone saya,” bebernya.

Lanjut NO, dirinya berharap para pelaku yang diamankan dapat mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya.

“Maunya sih yang setimpal, karena katanya korbannya bukan cuma saya tapi banyak infonya,” katanya. (Dwi Putra Kesuma)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas