Siswa SMP Korban Pencabulan Guru BK Disumpah Dengan Alquran Agar Tak Melapor
Kali ini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seorang guru honorer sebuah SMP, Chusnul Huda ketahuan mencabuli 18 siswa laki-lakinya
Editor: Hendra Gunawan
“Dia minta siswa bertemu saat jam sekolah selesai. Saat sekolah sepi itu lah dia melakukan perbuatan cabul tersebut,” katanya.
Memiliki Hasrat Terhadap Laki-laki
Hasil pemeriksaan polisi, Chusnul diduga menderita kelainan seksual, yakni penyuka sesama jenis alias homoseksual.
“Walau pun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/12/2019).
Menurut pengakuan Chusnul, lanjut Ujung, kelainan seksual sudah dirasakan sejak tersangka berumur 20 tahun.
Meski tak sampai menyodomi, total korban yang dicabuli Choirul mencapai 18 siswa dan seluruhnya adalah laki-laki.
Chusnul dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Palsukan Ijazah
Selain itu, Chusnul Huda juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.
Chusnul diduga menggunakan ijazah palsu saat melamar pekerjaan. Hasil penyelidikan polisi di perguruan tinggi (PT) yang tercantum dalam ijazah yang diakui Chusnul, tak ada namanya dalam daftar penerima ijazah.
“Setelah muncul laporan ini kami lakukan pengecekan. Tersangka saat melamar mengaku berijazah S1 dengan jurusan bimbingan konseling.
Tetapi setelah kami cek ke universitas yang bersangkutan, tidak mengeluarkan ijazah atas nama tersangka.
Sehingga kami duga dia menggunakan surat palsu untuk membuat lamaran ke sekolah ini,” beber Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/12/2019).
Ia menjelaskan Chusnul mengirim surat lamaran sekolah pada Desember 2015 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.