Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Getir Istri Satpam yang Tewas Dibunuh Rekan Sendiri di Sumedang

Saat berada di rumah sakit kondisi sudah hancur, kepala bonyok, lidah keluar, kepala kan pecah kepala belakang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cerita Getir Istri Satpam yang Tewas Dibunuh Rekan Sendiri di Sumedang
Tribun Jabar/Seli Andina
Pemakaman Iwa Kartiwa, sekuriti yang tewas dianiaya rekan kerja, di Desa Cigintung, Kecamatan Cisitu, kabupaten Sumedang, Sabtu (7/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Satpam yang bekerja di proyek Tol Cisumdawu, Kabupaten  Sumedang jadi korban penganiayaan rekan kerjanya sendiri.

Iwa Kartiwa (43) meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSUD Kabupaten Sumedang selama tiga hari.

Ditemui Tribun Jabar di lokasi pemakaman korban di Desa Cigintung, Kecamatan Cisitu, kabupaten Sumedang, Sabtu (7/12/2019), keluarga korban menceritakan kegetiran yang dirasakan keluarga saat mendapat kabar nahas tersebut.

Istri korban, Lilis, menceritakan, dirinya kaget saat mendapat kabar sang suami berada di RSUD Kabupaten Sumedang.

"Dapat kabar pukul 01.30 WIB-an, langsung ke RS, pas ke RS ternyata sudah berdarah-darah," ujar Lilis.

Saat datang ke RSUD Kabupaten Sumedang, dia melihat sang suami sudah dalam kondisi parah

Berita Rekomendasi

"Kondisi sudah hancur, kepala bonyok, lidah keluar, kepala kan pecah kepala belakang," ujarnya sambil terbata.

Hal serupa disampaikan Sovie, adik korban.

Sovie mengatakan, keluarga syok melihat kondisi korban yang sudah berlumuran darah dan wajah rusak.

"Sudah tak bisa bicara, respon hanya angkat tangan dan kaki saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan seorang satpam atau sekuriti proyek Tol Cisumdawu, Sumedang, Iwa Kartiwa (43), tewas setelah dianiaya rekan kerja, Senin (2/12/2019).

Korban dilaporkan tewas setelah sempat dirawat intensif selama tiga hari di RSUD Kabupaten Sumedang.

Hal itu disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, di Mapolres Sumedang, Jumat (6/12/2019).

Hartoyo mengatakan bahwa korban dianiaya rekan kerja bernama Riki Kriswandi (26), pada Senin malam saat sedang bertugas.

"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong, korban dipukuli setelah jatuh lanjut dianiaya lagi," ujar AKBP Hartoyo.

Hartoyo juga mengatakan bahwa tidak ada motif dendam hingga pelaku tega menganiaya korban.

Ia mengatakan bahwa penganiayaan dipicu kondisi pelaku yang mabuk.

Pelaku kesal karena korban tidak mau membukakan gerbang saat pelaku kembali ke tempat kerjanya di lokasi gudang penyimpanan alat-alat proyek Tol Cisumdawu milik PT Ganes yang berada di Dusun Sabagi, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, sekitar Pukul 22.30 WIB.

"Pelaku ke sana (lokasi) dalam kondisi mabuk, menganiaya korban, dipukuli, diinjak-injak, dan kepala dipukul-pukulkan ke tanah," ujar AKBP Hartoyo.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Korban akhirnya meninggal dunia setelah tiga hari dirawat di RSUD Kabupaten Sumedang.

Jajaran Polres Sumedang mengamankan RK tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap sekuriti Iwa Kartiwa rekan kerjanya sendiri, di Mapolres Sumedang, Jumat (6/12/2019).

Pelaku sempat kabur

Seusai melakukan penganiayaan pada korban, Kapolres Sumedang menyebut pelaku Riki Kriswandi (26) sempat melarikan diri.

"Pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya, pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Situraja," ujar AKBP Hartoyo.

Pelaku ditangkap petugas kepolisian tiga hari setelah kejadian penganiayaan yang dilakukannya, bersamaan dengan meninggalkan korban di RSUD Sumedang setelah tiga hari dirawat.

Akhirnya Meninggal Dunia

Memilukan, seorang sekuriti di Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tewas dianiaya oleh teman kerjanya.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumedang dan setelah tiga hari dirawat intensif di rumah sakit, korban Iwa menghembuskan napas terakhir, Kamis (5/12/2019) sore pukul 15.30 WIB.

Hartoyo menuturkan, setelah menjalani perawatan di RSUD Sumedang, tiga hari berselang korban meninggal dunia.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi tersebut.

Pelaku dijerat dua pasal yaitu penganiayaan Pasal 351 KUHP, dan pembunuhan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sekuriti Tewas Dianiaya Rekan Kerja, Keluarga Korban Syok Saat Tiba di RS: Kondisi Sudah Hancur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas