Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Korea, Pelaku Kabur Namun Polisi Amankan 23 Unit Motor
Warga yang memberikan informasi itu lantaran merasa terganggu dengan aktivitas perjudian tersebut, karena penjudi melintasi kebunnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggrebekan terhadap aktivitas perjudian sabuk ayam di Desa Korea, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Kamis (5/12/2019).
Upaya penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada aktivitas perjudian di daerah tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres TTU AKP Tantang Prajitno Panjaitan mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya pada, Kamis (5/12/2019).
Tatang mengatakan, warga yang memberikan informasi itu lantaran merasa terganggu dengan aktivitas perjudian tersebut, karena penjudi melintasi kebunnya yang sudah siap ditanam.
Setelah mengantongi informasi, ungkap Tatang, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. Namun, pada saat aparat tiba di lokasi, para penjudi sudah kabur terlebih dahulu.
"Kita hanya temukan kandang permanen untuk sabung ayam di lokasi. Penjudi kabur meninggalkan enam ekor ayam jago, dan 23 unit kendaraan bermotor roda dua, dan empat unit kendaraan bermotor roda empat," terangnya.
Tatang menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggotanya itu langsung diangkut ke Mapolres. Penahanan itu untuk kepentingan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas perjudian tersebut.
"Kita amankan semuanya barang bukti di Mapolres TTU. Dengan barang bukti, tentu kita dimudahkan untuk pengumpulan bahan dan keterangan," ujarnya.
Tatang mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa uang di lokasi karena para penjudi kabur. Menurut Tatang, jika berbicara tentang perjudian, maka harus ada taruhan berupa uang.
"Tapi itu tidak kami temukan di lokasi karena mereka kabur. Kalau ada yang terbukti maka mereka akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Polres TTU Grebek Sabung Ayam, 23 Sepeda Motor Diamankan