Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Pria Diusir Petugas Karena Merokok, Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan saat di KRL

Video yang memperlihatkan seorang pria merokok di kereta Commuterline atau kereta rel litrisk (KRL) viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in VIRAL Pria Diusir Petugas Karena Merokok, Ini Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan saat di KRL
twitter.com/INDONESIANLFC dan http://www.krl.co.id/
Viral merokok di KRL (Kiri) dan yang tidak boleh dilakukan saat di KRL Jabodetabek (Kanan) 

6. Membuang sampah/kotoran tidak pada tempat yang disediakan baik di stasiun maupun di KRL;

7.  Melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa lain di lingkungan stasiun dan di dalam KRL;

8. Makan / minum di dalam KRL;

9. Mencuri/mengambil/menghilangkan/merusak aset atau peralatan KRL dan stasiun;

10. Melakukan tindakan vandalisme;

11. Meludah dan mengotori area stasiun maupun di dalam KRL;

Baca: Gibran Maju Pilkada Solo, Gerindra : Tidak Gampang, Meski Anak Presiden Tetap Harus Berjuang Sendiri

Berita Rekomendasi

12. Mengemis dan meminta sumbangan dalam bentuk apapun di lingkungan stasiun dan di dalam KRL tanpa izin;

13. Tidur di dalam KRL dengan cara merebahkan seluruh badan di kursi dan/atau menaikkan sebagian kaki atau seluruh kaki ke kursi sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya;

14. Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan;

15. Berada di sambungan KRL;

16. Menggunakan handgrip KRL untuk bermain/bergelantungan/bergelayutan/berayunan;

17. Membuka jendela, pintu, menarik tuas darurat dan mengoperasikan rem darurat selama perjalanan KRL kecuali dalam keadaan darurat dengan berdasarkan prosedur keselamatan di dalam KRL;

18. Masuk/berada di kabin masinis KRL tanpa izin tertulis;

19. Berada di kereta wanita bagi pengguna jasa berjenis kelamin laki-laki, kecuali balita/anak-anak;

20. Melakukan kegiatan yang mengandung unsur politik dan sara di area stasiun maupun di dalam KRL;

21. Menggunakan tiket kereta api jarak jauh/antar kota untuk melakukan perjalanan dengan KRL dan transaksi e-ticketing di gate stasiun;

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas