Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala BPN Denpasar Ditetapkan Tersangka di Hari Antikorupsi Sedunia

Mantan Kepala BPN Denpasar Ditetapkan Tersangka di Hari Antikorupsi Sedunia

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Mantan Kepala BPN Denpasar Ditetapkan Tersangka di Hari Antikorupsi Sedunia
Tribun Bali / Putu Candra
Kajati Bali saat memberikan keterangan mengenai penanganan kasus dugaan gratifikasi persertifikatan dengan tersangka inisial TN. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menangani perkara dugaan gratifikasi terkait pesertifikatan di Denpasar.

Bahkan pihak Kejati Bali telah menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, inisial TN.

Demikian disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bali, Idianto di sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2019) di Kejati Bali.

"Hari ini tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia, kami menginformasikan, bahwa telah melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka inisial TN. dari kasus yang kami tangani ini tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. TN sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi," jelasnya didampingi Aspidsus Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan dan Kasidik Kejati Bali Anang Suhartono.

Anang melanjutkan, perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kejati Bali ini, kala TN menjabat sebagai kepala BPN Denpasar.

"Yang bersangkutan dapat sejumlah pengiriman sejumlah uang yang diduga gratifikasi atau dianggap suap. Dimana pada saat itu yang bersangkutan menjabat. Ternyata ada transaksi keuangan yang ada kaitannya dengan sertifikat," paparnya.

Jaksa asal Madiun Jawa Timur ini menceritakan, perkara ini didalami berdasarkan adanya temuan dari PPATK.

Berita Rekomendasi

"Ada analisa keuangan. Dari sana lah muncul transaksi keuangan. Setelah kami ambil ternyata banyak rentetan transaksi keuangannya. Dengan dasar itu lah kami melakukan pendalaman. Hasil pendalaman ternyata benar ada penyerahan uang saat itu," jelas Anang.

Ditanya jumlah transaksi hasil dari PPATK, Anang belum bisa membeberkan ke awak media.

"Jumlahnya belum bisa kami sebut, tapi penyidik meyakini ada penyerahan uang terkait dengan jabatan beliau. Intinya penyidik berkeyakinan ada perbuatan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh TN," tegasnya.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas