Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Geledah Ruang Dispendik Kota Pasuruan, Diduga Terkait Ambruknya Atap SDN Gentong

Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan di Jalan Sunan Ampel No 22 Kota Pasuruan digeledah Unit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Jatim Geledah Ruang Dispendik Kota Pasuruan, Diduga Terkait Ambruknya Atap SDN Gentong
Surya.co.id/Galih Lintartika
Polda Jawa Timur menggeledah ruang Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Kota Pasuruan. SURYA.CO.ID/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan di Jalan Sunan Ampel No 22 Kota Pasuruan digeledah Unit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (9/12/2019) pagi.

Penggeledahan ini dilaksanakan pukul 10.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, tim masih melakukan penggeledahan di ruang bidang pendidikan dasar Dispendik Kota Pasuruan.

Belum diketahui jelas, dalam rangka apa Polda Jawa Timur menggeledah ruangan ini.

Informasi yang berkembang, penggeledahan ini berkaitan dengan ambruknya empat kelas di SDN Gentong beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka terkait peristiwa atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk.

Penetapan tersangka oleh Pihak kepolisian dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi.

Berita Rekomendasi

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, kedua tersangka itu adalah inisial D dan inisial S.

"Mereka berperan sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan empat kelas SDN Gentong yang atapnya ambruk," kata Luki dikonfirmasi Minggu (10/11/2019).

Ia menyebut, dua tersangka merupakan kontraktor yang memiliki bendera atau CV berbeda.

Baca: Pemilik Toko Elektronik di Tulungagung Diciduk Polisi, Diduga Karena Pencabulan, Polisi Ungkap Fakta

Baca: BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Saat Berbelanja di Toko Kelontong

Baca: Merekayasa Kolom Besi Coran, Tersangka Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Terancam Pidana 5 Tahun

"Berasal dari dua CV berbeda. Pertama CV ADL di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Pasuruan dan CV DHL di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan," ujar Luki.

Kedua tersangka tersebut, sambung Luki, telah diamankan di Mapolda Jatim setelah sebelumnya sempat akan melarikan diri.

"Keduanya ditangkap di Kota Kediri saat hendak melarikan diri, kasusnya sedang kami dalami," ucap Luki.

Atap empat kelas di UPT SDN Gentong, di Jalan KH Sepuh No 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang ambruk, Selasa (5/11/2019) (surya.co.id/galih lintartika)
Atap empat kelas di UPT SDN Gentong, di Jalan KH Sepuh No 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang ambruk, Selasa (5/11/2019) (surya.co.id/galih lintartika) (Surya/Galih Lintartika)

Usai berhasil menetapkan dua tersangka, Luki menegaskan akan mendalami pidana lain yang berkaitan dengan kasus dugaan pidana korupsi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas