Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Jagal Tinggalkan Jasad Ibu Enam Anak di Kamar Kos Hingga Kasusnya Terungkap 6 Bulan Kemudian

Jasad K dibiarkan begitu saja di dalam kamar kos Jalan Panglima Sudirman Gang 16 Nomor 26, RT 05/RW 03 dan baru terungkap enam bulan kemudian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tukang Jagal Tinggalkan Jasad Ibu Enam Anak di Kamar Kos Hingga Kasusnya Terungkap 6 Bulan Kemudian
Surya.co.id/Willy Abraham
Kamar kos tempat penemuan mayat wanita di Jalan Panglima Sudirman, Kebomas, Gresik, dipasangi garis polisi, Senin (2/12/2019). SURYA.co.id/Willy Abraham 

Saat itu, tersangka membawa istrinya pergi ke Serang, Banten. Disana, tersangka sempat menjual HP korban dan hanya laku Rp 100 ribu.

Lalu, dia bersama istrinya pergi ke Berau, Kalimantan Timur.

"Disana tersangka bekerja sebagai kuli bangunan," terangnya.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pembunuh Terimakasih Laia, Motifnya Masih Didalami

Baca: Berita Populer 5 Tahun Anak Jadi Budak Nafsu Ayah Sampai Wanita Muda Tewas Lelah Bercinta

Usai kasus penemuan mayat K di dalam kosnya terkuak pada Minggu (1/12/2019), petugas langsung mengantongi identitas pelaku pembunuhan dan mendatangi rumahnya di Dusun Kedunglo RT 06/RW 05, Kelurahan Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Pada Selasa (3/12/2019) tiga anggota Polisi dari Polres Gresik terbang mendatangi tempat persembunyian tersangka di Berau dan berkoordinasi dengan Polres Berau, Kalimantan Timur.

Pada Rabu (4/12/2019) tersangka langsung diamankan menuju Mapolres Gresik.

Pacaran 7 Tahun

Berita Rekomendasi

Kapolres mengatakan motif menghabisi korban karena jengkel korban sering meminta uang sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta selama seminggu.

Tersangka Untung di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019). (Willy Abraham/Surya)
Tersangka Untung di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019). (Willy Abraham/Surya) (Willy Abraham/Surya)

Hubungan terlarang antara tersangka dan korban sudah berjalan tujuh tahun.

Kini bapak dua anak itu hanya bisa tertunduk malu. Korban yang merupakan kekasih gelapnya yang telah dipacari selama tujuh tahun telah tiada.

Apalagi korban meninggalkan enam orang anak.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo memastikan kondisi jasad korban dengan kondisi perut membesar itu tidak dalam keadaan hamil.

"Sejak Juni jasadnya berada di dalam kamar kos. Sudah lima bulan disana," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas