Fakta-fakta Ibu Tiri di Lampung Tega Panggang Tangan Anak di Atas Kompor Menyala, Pelampiasan Emosi
Nasib malang menimpa seorang bocah berusia 10 tahun bernama AM, di mana kedua tangannya melepuh lantaran dibakar di atas kompor menyala oleh ibu tiri.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
![Fakta-fakta Ibu Tiri di Lampung Tega Panggang Tangan Anak di Atas Kompor Menyala, Pelampiasan Emosi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyidik-unit-ppa-satreskrim-polres-pesawaran-mengambil-keterangan-tersangka.jpg)
Robertus Didik/Tribun Lampung
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran mengambil keterangan tersangka ibu tiri yang panggang tangan anaknya.
5. PIL Diancam Hukuman 10 Tahjun Penjara
PIL kini harus menerima akibat dari perbuatannya tersebut.
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran, Lampung.
PIL dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Berita Rekomendasi