Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa MPU Aceh: Simbol Islam Tak Boleh Dipakai pada Mobil, Peci atau Baju

MPU Aceh mengeluarkan fatwan, salah satu isi fatwa tersebut adalah umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam seperti pada mobil, baju, atau peci.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fatwa MPU Aceh: Simbol Islam Tak Boleh Dipakai pada Mobil, Peci atau Baju
Serambi Indonesia/M Anshar
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, dan Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, meninjau stan produk UMKM yang sudah disertifikasi halal oleh MPU Aceh, Kamis (12/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait 'Salam, Doa, dan Penggunaan Simbol Lintas Agama dalam Perspektif Syariat Islam,' dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kantor MPU kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, Rabu (11/12/2019).

Salah satu isi fatwa tersebut adalah umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam seperti pada mobil, baju, atau peci.

Fatwa itu dikeluarkan mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki keberagaman suku, bangsa, dan agama, walau mayoritas penduduknya beragama Islam.

Toleransi antarumat beragama adalah sebuah keniscayaan dalam berbangsa dan bernegara di tengah-tengah masyarakat yang majemuk.

Dewasa ini interaksi sosial melalui salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama, sudah menjadi sesuatu yang lazim dilakukan oleh sebagian rakyat Indonesia.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, dan Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, meninjau stan produk UMKM yang sudah disertifikasi halal oleh MPU Aceh, Kamis (12/12/2019).
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, dan Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, meninjau stan produk UMKM yang sudah disertifikasi halal oleh MPU Aceh, Kamis (12/12/2019). (Serambi Indonesia/M Anshar)

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MPU Aceh perlu menetapkan fatwa tentang hal itu yang merujuk kepada Alquran, hadist, ijma' ulama, qiyas, kaidah ushul fiqh, dan pendapat ulama.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, yang ditanyai wartawan terkait penetapan fatwa tersebut, Kamis (12/12/2019) menyampaikan, dari berbagai referensi yang dilihat maka disimpulkan bahwa memberi salam dengan lafaz tertentu seperti `Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,' haram dilakukan oleh seorang muslim kepada nonmuslim.

Berita Rekomendasi

"Tapi, kalau dalam bentuk doa-doa lain kepada nonmuslim sebagai penghormatan, itu boleh. Seperti doa agar ia selamat di jalan dan ucapan selamat pagi. Namun, bila doa dengan tujuan untuk diampuni dosanya, itu tidak boleh," ungkapnya.

Baca: Pembangunan 1.100 Rumah Duafa di Aceh Ditunda Hingga Tahun 2020

Baca: Jika Salat 5 Waktu di Masjid Tidak Jalan, Bupati Aceh Barat Beri Sanksi Keuchik

Dalam fatwa tersebut, sambung Tgk Faisal Ali, juga ditetapkan orang Islam tak boleh melafazkan bahasa-bahasa agama yang identik dengan agama tertentu.

"Haram hukumnya orang Islam melakukan itu. Sebab, dalam agama lain, terkadang ucapan tersebut berkaitan dengan peribadatan, akidah, dan ideologi agama tersebut. Karenanya, itu tidak boleh dilakukan oleh umat Islam," kata Lem Faisal--sapaan akrab Tgk H Faisal Ali.

Ia menambahkan, penggunaan simbol yang identik dengan agama lain juga tidak boleh digunakan oleh umat Islam secara sengaja.

Namun, bila ada unsur kemudharatan (misalnya umat Islam di daerah itu merupakan kaum minoritas) dan karena darurat, maka boleh dilakukan.

Baca: Warga Nagan Tewas Bunuh Diri, Iris Leher dan Urat Nadi Gunakan Silet

Baca: Suami Sakit Keras di Rumah Sakit, Istri Malah Memadu Kasih dengan Bujangan

Umat Islam, kata Lem Faisal, juga dilarang menggunakan simbol-simbol Islam, seperti `Laailahaillallaah' atau tulisan-tulisan ayat Allah di mobil, peci, atau baju.

"Tapi, kalau tulisan tersebut di dinding dan pintu rumah, itu boleh. Jadi, pemakaian simbol-simbol agama Islam oleh umat Islam itu sendiri bila bukan pada tempat terhormat, juga dilarang," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas