Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa MPU Aceh: Simbol Islam Tak Boleh Dipakai pada Mobil, Peci atau Baju

MPU Aceh mengeluarkan fatwan, salah satu isi fatwa tersebut adalah umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam seperti pada mobil, baju, atau peci.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fatwa MPU Aceh: Simbol Islam Tak Boleh Dipakai pada Mobil, Peci atau Baju
Serambi Indonesia/M Anshar
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, dan Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, meninjau stan produk UMKM yang sudah disertifikasi halal oleh MPU Aceh, Kamis (12/12/2019). 

"Kalau misalnya kalimat 'Laailahaillallah' ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Demikian juga kalau ditulis di mobil, waktu dibersihkan gimana. Bisa jadi diinjak oleh orang yang membersihkan mobil tersebut," ungkapnya.

"Karena hal-hal seperti itulah makanya pemakaian simbol agama oleh umat Islam sendiri bukan pada tempat terhormat, juga dilarang," tandas Lem Faisal.

Baca: Suaminya Meninggal 5 Hari Lalu, Wanita Ini Digerebek Warga Mesra dengan Pemuda di Dalam Kamar

Baca: Usai Terjadi Bireuen dan Aceh Barat, Pencurian Ban dan Velg Mobil Marak di Aceh Besar

Ada 10 poin yang ditetapkan dalam fatwa tersebut.

Pertama, salam adalah ucapan tertentu yang mengandung penghormatan, doa kesejahteraan, keselamatan, dan keberkahan.

Kedua, doa adalah permohonan dari seorang hamba kepada Tuhan yang disembah oleh masing-masing umat beragama.

Ketiga, simbol agama adalah ciri khas dan tanda tertentu suatu agama yang lahir dari suatu kepercayaan.

Keempat, memberi salam sesama muslim disunnatkan dan menjawab salam adalah wajib bila memenuhi ketentuan syariat Islam.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan arahan saat pelantikan pelaksana tugas Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/7/2018). Kementerian Dalam Negeri mengangkat Nova Iriansyah menjadi Plt Gubenur Aceh dan Sarkawi menjadi Plt Bupati Bener Meriah usai Gubernur Aceh seusai Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan arahan saat pelantikan pelaksana tugas Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/7/2018). Kementerian Dalam Negeri mengangkat Nova Iriansyah menjadi Plt Gubenur Aceh dan Sarkawi menjadi Plt Bupati Bener Meriah usai Gubernur Aceh seusai Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Kelima, memberikan penghormatan kepada nonmuslim yang tidak mengandung doa kesejahteraan, keselamatan, dan keberkahan, dibolehkan.

Keenam, memberi salam dan berdoa untuk pengampunan dosa kepada nonmuslim secara khusus adalah haram.

Ketujuh, penghormatan dari seorang muslim dalam kondisi normal kepada nonmuslim dengan ucapan dan tindakan khas keagamaan mereka adalah haram.

Kedelapan, penggunaan simbol-simbol agama lain secara sengaja oleh seorang muslim adalah haram.

Kesembilan, penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja adalah dilarang.

Baca: Perjuangan Petugas Memadamkan Api di Hutan Riau, Rela Tidur di Dekat Lokasi Kebakaran

Baca: Seruduk Irfan Hingga Terluka, Seekor Kerbau Kurban Terpaksa Ditembak Polisi

Kesepuluh, taushiyah yaitu meminta kepada pemerintah untuk menjaga toleransi beragama yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Diminta kepada seluruh komponen masyarakat muslim untuk tidak sembarangan menggunakan salam, doa, dan simbol-simbol agama lain.

Serta diminta kepada para pemimpin untuk memberi teladan kepada masyarakat dalam beragama, berbangsa, dan bernegara. (una)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Simbol Islam Tak boleh Dipakai pada Mobil, Fatwa MPU Aceh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas