Pria di Kupang Ini Menyelinap ke Rumah Tetangga Cabuli Balita 3 Tahun yang Lagi Tidur
Seorang pria berusia 44 tahun di Kupang, AD, tega mencabuli bayi berusia tiga tahun, NL.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang pria berusia 44 tahun di Kupang, AD, tega mencabuli bayi berusia tiga tahun, NL.
Pelaku melakukan aksi bejat saat korban sedang tidur.
"Pelaku melakukan pencabulan, saat korban sedang tertidur di dalam rumahnya," ujar Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).
Saba menjelaskan, kejadian pencabulan bermula ketika pelaku yang diketahui berasal dari Liliba, Kupang ini menyelinap masuk ke kamar.
Melihat korban sedang tertidur pulas, kata dia, pelaku melampiaskan nafsu syahwatnya ke korban.
Tak lama kemudian, orang tua korban datang dan terkejut saat melihat pelaku sedang mencabuli anaknya.
"Pelaku panik saat orangtua NL berteriak melihat perbuatan pencabulan," ujarnya.
Akibat teriakan tersebut, warga berdatangan dan seketika bogem mentah dilayangkan ke pelaku.
Beruntung petugas dapat mengamankan pelaku dari amukan massa ke Mapolsek Oebobo.
"Korban sudah dibawa ke dokter untuk visum dan hasilnya terdapat luka lecet di bagian kemaluan," ujarnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.