Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Ahli Hukum: Orang Lebih Takut Miskin daripada Mati

Wacana hukuman mati untuk para pelaku korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mendapat komentar beragam.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Ahli Hukum: Orang Lebih Takut Miskin daripada Mati
Channel YouTube Talk Show tvOne
Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Channel YouTube Talk Show tvOne) 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana hukuman mati untuk para pelaku korupsi yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mendapat komentar beragam.

Termasuk dari kalangan ahli hukum di Indonesia.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan hukuman mati tidak akan memberikan efek jera terhadap kasus tindak pidana korupsi.

Fickar memandang pelaku-pelaku korupsi lebih takut dengan kemiskinan daripada kematian.

Ia melihat kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya. Ada terpidana korupsi yang masih bisa berfoya-foya saat di dalam penjara.

"Di Lapas Sukamiskin misalnya, hasil korupsi bisa menolong dia," 

"Karena itu kesimpulan adalah orang takut kemiskinan daripada mati," Fickar dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Jumat (13/12/2019).

Berita Rekomendasi

Baca: Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Wanita, Ini Dampak Kecanduan Film Porno bagi Remaja

Menurutnya, kasus korupsi masuk dalam kategori kejahatan dari dimensi ekonomi, maka hukumannya juga harus berkaitan dengan dimensi ini.

"Lebih baik hukumannya ada efek jera di bidang ekonomi. Istilah kasarnya dimiskinkan lah" kata Fickar.

Dirinya mengajak pemerintah untuk belajar ke negara tetangga, Singapura soal menjatuhkan hukuman untuk pejabat korup.

Di Singapura, menurut penuturan Fickar menjatuhi hukuman hanya 6 bulan penjara saja.

Namun ada hukuman-hukuman dimensi ekonomi sebagai tambahannya.

"Seperti tidak boleh punya kartu kredit atau tidak boleh memimpin sebuah perusahaan"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas