Istri Guru PNS Ini Laporkan Suaminya Selingkuh Dengan Wanita yang Juga Sudah Berkeluarga
Oknum Guru tersebut diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di satu sekolah dasar di Kecamatan Putussibau Selatan
Editor: Hendra Gunawan
Kasi Ops Kabid Satpol PP Kapuas Hulu Azmiyansyah menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, anggota langsung mengecek dan memastikan dugaan perselingkuhan tersebut.
"Sejak mendapatkan laporan sekitar pukul 17.00, kami sudah bergerak ke lapangan. Akhirnya sekitar pukul 00.15 keduanya langsung digerebek," ujarnya.
Azmiyansyah menjelaskan, menurut keterangan istri dari oknum guru PNS tersebut, kalau sebelumnya suaminya itu sudah pernah ketangkap perselingkuhan dengan perempuan yang sama, di salah satu hotel di Putussibau, dan diproses secara adat.
"Kejadian itu sekitar 4 bulan yang lalu, dan kedua pasangan tak resmi itu ketangkap lagi," ungkapnya.
Pemkab Kapuas Hulu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, memastikan pihaknya akan menindak tegas.
"Akan kami proses apalagi yang bersangkutan sudah berkeluarga. Besok pagi saya akan ke sekolah yang bersangkutan, meminta keterangan dan informasi dari pengawas sekolah," ujarnya.
Kusnadi menyatakan, dirinya sangat menyayangkan prilaku oknum guru PNS tersebut.
Apalagi selama ini setiap ada pertemuan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, selalu diingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai budaya etika dan moral.
"Jika benar apa yang dilakukan oleh JL ini, sangat mencoreng dunia pendidikan dan mencoreng wajah guru.
“Guru adalah jabatan mulia yang harus mereka jaga, guru harus menjunjung tinggi nilai-nilai budaya etika dan moral. Kalau tabiat seperti ini, bagaimana mereka bisa menjadi guru yang ditiru," ungkapnya.
Tanggapan keras juga disampaikan anggota DPRD Kapuas Hulu Willy Munandar.
Ia juga menyayangkan prilaku oknum guru PNS yang ketangkap berselingkuh dengan perempuan lain.
"Saya minta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum guru yang melanggar hukum."