Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Temuan Pengguna Narkoba, Pemprov Jakarta Cabut Penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum

BNN Provinsi DKI Jakarta temukan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum, penghargaan Adikarya Wisata yang ditandatangani Anies Baswedan dicabut.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ada Temuan Pengguna Narkoba, Pemprov Jakarta Cabut Penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum
ppid.jakarta.go.id
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, pada 6 Desember 2019 lalu.

Namun penghargaan itu kini dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran ada temuan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum.

Dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta membatalkan penghargaan itu pada Senin (16/12/2019).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta.

Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.

Piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Namun Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Berita Rekomendasi

Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku, termasuk penonaktifan.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan," ujar Saefullah.

"Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi.”

Pencabutan penghargaan itu berkaitan dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta kemudian memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.

Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengunjung Diskotek Colosseum pada September 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas