Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Temuan Pengguna Narkoba, Pemprov Jakarta Cabut Penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum

BNN Provinsi DKI Jakarta temukan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum, penghargaan Adikarya Wisata yang ditandatangani Anies Baswedan dicabut.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ada Temuan Pengguna Narkoba, Pemprov Jakarta Cabut Penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum
ppid.jakarta.go.id
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta. 

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta juga sempat menangkap pengunjung diskotek pengguna narkoba pada Selasa (10/12/2019) lalu.

Berdasarkan catatan BNNP DKI Jakarta, Diskotek Colosseum ternyata menjadi satu di antara tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup.

Hal ini lantaran temuan beberapa pengunjung diskotek tersebut adalah pengguna narkoba.

Maka dari itu, Saefullah menyebut ada ketidakcermatan dalam proses penilaian dari pihak terkait.

"Berdasarkan fakta tersebut dari BNN dan ada teguran kepala dinas dan pernyataan dan tahapan-tahapan yang tim tidak cermat berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, malam penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 diselengggarakan di JW Marriott Hotel, Jakarta Selatan, pada 6 Desember 2019.

Penghargaan Adikarya Wisata itu memiliki 31 kategori, termasuk diskotek.

BERITA TERKAIT

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali menyebutkan beberapa faktor yang membuat Diskotek Colosseum mendapat penghargaan.

"Ada tiga faktor yang diatur dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta, ada tim yang itu semua," ujar Alberto, Jumat (13/12/2019).

Alberto menyebut usaha hiburan malam diskotek masuk dalam pariwisata dan diatur oleh undang-undang sehingga keberadaannya legal selama tak melanggar aturan.

"Diskotek kan enggak dilarang. (Pengawasan) kalau dalam peraturan perundangan kita Pergub 18 tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas