Mantan Wagub Bali Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEW.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/2019).
Ia dituntut 15 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.
Korbannya adalah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
1. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018).
2. Dilengserkan sebagai Ketua DPD Golkar Bali
Tak lama berselang, penetapan Sudikerta sebagai tersangka itu langsung direspons oleh Partai Golkar.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengambil langkah cepat menyikapi penetapan tersangka Ketua DPD I Golkar Bali, Ketut Sudikerta.
DPP Golkar memutuskan melengserkan Sudikerta dan menunjuk Gde Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai Plt Ketua DPD Golkar Bali pada Selasa (4/12/2018).
3. Diperiksa sebagai Tersangka
Sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta dijadwalkan dipanggil Ditreskrimsus Polda Bali, pada Senin (10/12/2018).
Seharusnya Sudikerta akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka setelah dalam dua kali pemanggilan sebelumnya diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan TPPU Rp 150 miliar.
Namun, Sudikerta tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan anaknya sakit.
4. Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Empat bulan kemudian, Sudikerta diamankan Ditreskrimsus Polda Bali Polda di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019).
Sudikerta langsung bermukim di rutan Polda Bali usai menjalani pemeriksaan.
Kala itu, ada dua alasan yang mendasari penahanan Sudikerta.
Pertama agar proses penyidikan bisa dipercepat, dan kedua politikus Partai Golkar itu dianggap mempersulit penyidikan.
"Dia ditahan di rutan Polda Bali. Yang jelas kita tahan karena pertama agar mempercepat proses penyidikannya. Dan kedua selama ini menghambat proses penyidikan. Sudah beberapa kali dipanggil dan mangkir. Dan memang hari ini (kemarin, red) jadwalnya diperiksa," kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kala itu.
5. Berkas Sudikerta Dilimpahkan
Berkas tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/9/2019).
6. Jalani Persidangan
Kamis (12/9/2019) mantan Wakil Gubernur I Ketut Sudikerta dihadapkan di meja pengadilan.
Sudikerta sendiri menjalani sidang setelah dua terdakwa lainnya yakni I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68) diadili terlebih dahulu.
Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Esthar Oktavi didampingi hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti, terdakwa Sudikerta didampingi tim penasihat hukumnya, Nyoman Darmada dkk.
Sementara di sisi lain tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diisi oleh Jaksa I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus T Suluh.
Tim jaksa dalam pembacaan surat dakwaan, mendakwa mantan Wakil Bupati Badung dua periode ini dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan Kesatu, pertama disebutkan bahwa perbuatan terdakwa I Ketut Sudikerta bersama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa I Ketut Sudikerta melanggar Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
7. Bos Maspion Grup Hadir di Persidangan
Bos PT Maspion, Alim Markus (kedua kiri) bersaksi dalam sidang saksi kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah oleh terdakwa I Ketut Sudikerta di Pengadilan Negeri, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).
Dalam persidangan itu, Alim Markus menyebut terdakwa I Ketut Sudikerta, tak mengembalikan uangnya dan hanya janji-janji.
Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, tahun 1951 ini dihadirkan sebagai saksi korban terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar.
8. Sudikerta Mengaku Bersalah dan Menyesal
Sudikerta mengaku menyesal dan bersalah dalam perkara yang membelitnya.
Ia juga menyatakan tidak ada niatan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian disampaikan Sudikerta di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/12/2019) saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan atau penggelapan dan pemalsuan.
9. Dituntut 15 Tahun Penjara
Setelah kurang-lebih setahun menjalani proses hukum yang membelitnya, Sudikerta akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019).
10. Penasihat Hukum Sudikerta Keberatan
Tim penasihat hukum terdakwa I Ketut Sudikerta menilai tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup berat.
Atas tuntutan itu, tim penasihat hukum Sudikerta mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Selasa (17/12/2019) mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus yang Membelit Mantan Wagub Bali Sudikerta, https://bali.tribunnews.com/2019/12/14/dituntut-15-tahun-penjara-begini-perjalanan-kasus-yang-membelit-mantan-wagub-bali-sudikerta?page=all.