Keluarga Pelaku Penembakan Minta Maaf, Tenyata Belum Ada Transaksi Jual Beli Tanah Rp 600 Juta
Keluarga pelaku penembakan menyatakan telah salah menyampaikan statement terkait jual-beli tanah senilai Rp 600 juta yang tak dibayar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Keluarga pelaku penembakan di areal parkiran Pura Puseh, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Bali meminta maaf kepada pihak korban.
Mereka juga menyatakan telah salah menyampaikan statement terkait jual-beli tanah senilai Rp 600 juta yang tak dibayar sejak empat tahun.
Nyatanya selama ini belum terjadi transaksi jual-beli tanah.
Anak pelaku, I Wayan Suantana (20), Selasa (17/12/2019) mengatakan pihaknya telah salah mengartikan penyebab kejadian kasus penembakan yang dilakukan ayahnya, I Ketut Sujana alias Ketut Anom (53), asal Banjar Tegaltamu, Desa Batubulan pada I Ketut Tantra (53) asal Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Sukawati pekan lalu.
"Setelah dilakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait (pemilik lahan dan calon pembeli) bersama keluarga saya dan korban selaku perantara, ternyata belum terjadi transaksi jual-beli tanah, tetapi pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah," ujar Suantara.
Dengan adanya pertemuan tersebut, Suantana menegaskan dirinya dan seluruh keluarganya menyadari kekeliruannya bahwa sebetulnya belum terjadi transaksi jual-beli tanah, dengan tunggakan pembayaran yang sangat lama, seperti yang selama ini pihaknya duga.
Karena itu, dia menegaskan bahwa tidak ada penipuan dalam hal ini.
"Saya selaku anak pelaku dan mewakili seluruh keluarga meminta maaf pada korban dan keluarganya, serta menyatakan penyesalan atas kejadian dan pemberitaan sebelumnya," tandasnya.
Terkait klarifikasi ini, pihak korban belum mau memberikan tanggapan.
Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah keluarga pelaku yang meminta maaf terhadap korban.
Baca: Habiskan Anggaran Rp 4,3 Miliar, Bangunan Puskesmas Selat Jauh dari Standar dan Molor Pembangunanya
Baca: Tembok Rumah Roboh di Bali, Satu Orang Tewas dan Tujuh Luka Berat dan Ringan
Namun demikian, dia menyatakan hal itu merupakan di luar ranah hukum.
Meskipun nanti telah terjadi kesepakatan damai, kasus ini tidak bisa dicabut lantaran bukan termasuk delik aduan.
"Ini kriminal murni sehingga kasusnya tidak bisa dicabut. Penyelidikan tetap berjalan, meskipun kedua belah pihak nanti telah berdamai," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi penembakan di areal parkiran Pura Puseh Batubulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.