Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rilis Nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek di Sini

Unggahan di akun Twitter @bkdjatim Senin (16/12/2019), BKD informasi pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi Pemprov Jatim.

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rilis Nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek di Sini
Twitter @bkdjatim
Pemerintah Provinsi Jawa Timur 

a. Apabila setelah dilakukan pengumuman Lulus Seleksi Administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman Lulus Seleksi Administrasi, yaitu pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2019

b. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

c. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

d. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, yaitu pada tanggal 26 Desember 2019

e. Pada proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi.

Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi yang menjadi acuan adalah dokumen yang telah diinput atau diupload oleh pelamar.

Masa sanggah bukan untuk melengkapi dokumen yang dianggap tidak lengkap.

BERITA TERKAIT

f. Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana terlampir.

g. Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman https:sscn.bkn.go.id.

h. Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuan, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)

i. Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka helpdesk melalui nomor telepon (031) 8476668 pada hari dan jam kerja pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2019 pukul 08.00 sampai dengan 16.30 WIB dan tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung

j. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Daerah.

Sanggah CPNS Jatim

Melalui unggahan di akun Twitter @bkdjatim, pada Senin (16/12/2019) BKD Provinsi Jawa Timur menginformasikan cara menyanggah bagi peserta yang masuk kategori tidak memenuhi syarat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas