Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Seorang Ibu di Aceh yang Seret Anak Hingga Videonya Viral
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NU (31), yang videonya viral karena menyeret anak balitanya.
Editor: Dewi Agustina
Bahkan untuk saat ini, tahap penyidikan sudah memasuki tahap satu.
Artinya, penyidik Polri telah mengirimkan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Sempat Ditahan Polisi
NU (30) wanita asal Pidie yang videonya viral dan menggemparkan publik karena menyeret anak kandungnya di dekat rumah kontrakannya di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (30/11/2019) kini ditahan.
Tersangka NU resmi ditahan di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, sejak Senin (2/12/2019).
Wanita itu diamankan dari rumahnya pada Minggu (1/12/2019) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail SH, yang dihubungi Serambi, kemarin menjelaskan, setelah melalui proses pemeriksaan secara maraton dan memintai keterangan saksi serta bukti-bukti, akhirnya NU ditahan.
"Untuk dua anaknya, masing-masing saat anaknya yang korban serta viral dalam video itu serta satu orang anaknya yang lain yang baru berumur sekitar satu tahun dan masih menyusui dititipkan sama orang tua dan saudaranya yang berdomisili di Banda Aceh," kata Ismail.
Baca: Diusir Karena Bertengkar, 2 Wanita Kembali Bawa 6 Pelajar Tikam Pemilik Warung
Baca: Kesedihan Tak Terbendung Saat Nanda Mewakili Menerima Ijazah S2 Ayahnya yang Sudah Meninggal
Ia mengatakan, dari keterangan tersangka NU, wanita itu mengaku sangat menyayangi kedua anaknya. Termasuk anak perempuannya yang diseret pada saat itu.
"Karena hal sepele, lantaran anaknya ini merusak tanaman cabai tetangga, sehingga ibu NU ini hilang kontrol dan melakukan tindakan terhadap anaknya di luar batas kewajaran," kata AKP Ismail.
Seharusnya hal-hal seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang ibu atau orang tua terhadap darah dagingnya atau anak tersebut berstatus anak tirinya.
Karena, apapun yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, sebetulnya secara tidak langsung telah menyakiti dirinya sendiri.
"Seperti kami sampaikan bahwa tindakan ibu NU ini di luar batas kontrol dan kewajaran, sehingga perbuatannya itu terekam dan viral hingga menyeretnya ke proses hukum," kata AKP Ismail.
Sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan saksi-saksi, dari kepala dusun, Keuchik Gampong Pie, tetangga serta perekam video ibu tersebut.