Upayakan Musyawarah untuk Penertiban Pemukiman Kampung Deret di Tamansari Bandung
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Indonesia Rahmat Sholeh, mendorong penertiban lahan rumah deret Tamansari, diselesaikan melalui musyawarah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Indonesia Rahmat Sholeh, mendorong penertiban lahan rumah deret Tamansari Bandung Jawa Barat diselesaikan melalui jalan musyawarah.
Menurut dia, seharusnya tidak terjadi bentrokan antara aparat dan warga apabila masalah penertiban lahan rumah deret tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Kami sayangkan kenapa tidak melalui musyawarah. Kalau ada musyawarah mungkin hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," kata dia, saat dihubungi, Senin (16/12/2019).
Dia sependapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD soal penertiban lahan rumah deret Tamansari. Mahfud MD mengungkapkan
siapapun tidak boleh melanggar hukum.
Setelah kejadian itu, Polda Jawa Barat melalui Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menangani perkara tersebut. Sejauh ini, sudah 25 anggota kepolisian dimintai keterangan.
"Itu menunjukkan, polisi kita profesional. Siapapun yang melanggar aturan pasti ditindak. Saya kira aparat bertindak secara profesional dan sesuai prosedur," ujar Rahmat.
Selain itu, dia meminta, semua pihak agar menahan diri untuk tidak berkomentar yang akan berdampak memperkeruh suasana.
Dia menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa yang meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan terkait bentrok antara warga dengan aparat kepolisian di wilayah itu.
"Pak Desmon harus memberikan penilaian secara objektif dan tidak mudah terprovokasi jika menerima informasi atau pengaduan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, menanggapi dugaan kekerasan saat peristiwa penggusuran pemukiman di Taman Sari Bandung Jawa Barat beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dengan tegas siapapun tidak boleh melanggar hukum.
Pernyataan tersebut juga ditujukan Mahfud bagi Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya saat ini persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.
"Nanti diselidiki. Siapapun tidak boleh melanggar hukum. Satpol PP, polisi, termasuk rakyat tidak boleh melanggar hukum. Jadi itu nanti diselidiki. Saya sih sudah tahu kronologisnya. Pokoknya siapapun harus taat hukum. Jadi masih akan diselidiki," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.