Fakta-fakta Pelajar 6 Tahun Tahan Dendam Lalu Tikam Pria Pemerkosa Ibunya, Sebulan Siapkan Pisau
Dendam itupun terus tumbuh seiring ia beranjak dewasa, hingga akhirnya terlampiaskan saat dirinya berstatus pelajar SMK.
Editor: Hendra Gunawan
Kedua rekannya ketakutan menyaksikan peristiwa itu. Mereka pun langsung membawa rekannya ke rumah sakit.
Setelah itu, barang bukti sebilah pisau berukuran 30 cm tersebut ditunjukkan.
Hakim ketua Jihad Arkhanuddin pun geram. Sebab dari pisau itu lah, Fandik harus diopname satu bulan dan terancam suaranya tidak normal kembali.
"Bagaimana kalau keluargamu yang ditusuk itu. Kamu sudah ada niatan untuk kenapa bawa pisau? cuma motor kesenggol aja langsung menusuk orang," kata hakim Jihad geram.
Terdakwa Budi Utomo mengakui perbuatannya dilakukan karena reflek.
"Ya nggak ada niatan Pak reflek saja," terangnya.
Akibat perbuatannya ini, Budi Utomo dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Alif Nur Fitri Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswa SMK di Pasuruan Nekat Tusuk Tetangga karena Dendam Ibu Kandungnya Diperkosa, Ini 5 Faktanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.