Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembakar Mantan Pacar AMenangis Tersedu-sedu Saat Baca Pembelaan

Saat membacakan pembelaannya, awalnya Herald membaca dengan suara pelan hingga akhirnya terisak tangis.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembakar Mantan Pacar AMenangis Tersedu-sedu Saat Baca Pembelaan
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Herald Gomoz Hasibuan saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019). 

"Dalam pembicaraan awal kedua belah pihak yang didampingi mediator yang mereka tunjuk Pak Sinaga adalah keluarga saya berusaha walaupun dengan cara utang dan mencicil dan kesepakatan adanya Surat Perdamaian dan mereka menjanjikan akan membantu Herald Gomoz Mt dalam persidangan memberikan keterangan yang bisa meringankan hukuman saya," tuturnya.

Bahkan sambil memuncak, isak tangis Herald menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan uang tersebut keluarganya sampai meminjam uang.

"Total pemberian dana dari keluarga saya sebesar Rp 110 juta, saya tahu ini sangat besar dan berat bagi keluarga saya dan saya tahu ini masih dipinjam oleh bapak dan ibu saya dan akan sangat berat untuk membayarnya," tutur Herald.

"Pak-mak maafkan anakmu yang bodoh mohon ampun mak-pak, semoga aku masih ada kesempatan berbakti sama mamak-bapak sehat ya mak panjang umur dan ampuni dosaku, Tuhan," cetusnya dengan nada terisak.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Ramboo Sinurat menuntut terdakwa dengan pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana.

Terdakwa juga dituntut membayarkan biaya untuk restitusi (ganti rugi) terhadap keluarga korban Hovonly sekitar Rp 210 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan penjara.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Berita Rekomendasi

Dimana pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya” (Pasal 1 angka 1 PP 43/2017).

Dalam pertimbangannya, Jaksa Ramboo menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengancam nyawa dan merugikan keluarga korban.

"Sedangkan hal yang meringankan karena belum pernah dihukum," tuturnya.

Usai dibacakan, Hakim Ketua Erintuah menegaskan kepada jaksa agar bukti surat resmi restitusi dilengkapi agar menjadi bahan pertimbangan.

Terdakwa Harold yang didampingi ayah dan ibunya selama persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas

Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas