Merekam Saat Setubuhi Siswi SMA Lalu Mengancam Menyebarkan, Warga Gunung Meriah Dicambuk 100 Kali
Dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu
Editor: Eko Sutriyanto
"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terimanya diputuskan menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Rekaman adegan syur yang disebar Eko, jatuh ke tangan keluarga korban.
Tak terima hal itu, keluarga korban lantas mengadu ke Polres Aceh Singkil.
Baca: Boat Pengangkut Pedagang Karam di Perairan Kepulauan Banyak
Baca: Pria Berusia 50 Tahun Tega Rudapaksa Anak yang Alami Gangguan Kejiwaan Hingga Hamil
Hingga akhirnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil yang mengadili perkara tersebut, memvonis 100 kali cambuk dan kurungan 50 bulan.
Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu.
Iwan dihukum cambuk 175 kali, dipotong masa tahanan lima kali sehingga dicambuk 170 kali.
"Iwan dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.
Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko yakni menyetubuhi anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setubuhi dan Rekam Adegan Syur dengan Siswi SMA, Pemuda di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.