Korupsi Dana PDKS Rp 595 Juta, Mantan Bupati Simeulue Darmili Divonis Penjara 4,6 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada mantan bupati Simeulue Darmili selama 4,6 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada mantan bupati Simeulue Darmili selama 4,6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun.
Darmili dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 sebanyak Rp 595 juta.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra SH itu disampaikan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/12/2019).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Juandra saat membacakan vonis majelis hakim.
Selain pidana penjara, Darmili juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 595 juta paling lama satu bulan.
Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama satu tahun," ujar Juandra di akhir persidangan.
Sebelumnya, mantan bupati Simeulue, Darmili didakwa melakukan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.
Baca: Tanggapan Kejagung Tentang Kaburnya Mantan Direksi Jiwasraya ke Luar Negeri
Baca: Kepala Daerah Lulusan S1 dan S2 Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Baca: Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK, jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN Sumut
Menurut jaksa, kasus itu sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar dari dari total penyertaan modal ke PDKS sejak tahun 2002-2012 yang mencapai Rp 227 miliar bersumber dari APBK.
Atas kasus itu, jaksa Kejati Aceh menuntut Darmili selama lima tahun penjara dan juga membebankannya untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terbukti Korupsi Rp 595 Juta Dana PDKS, Mantan Bupati Simeulue Darmili Divonis 4,6 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.