Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bus Sriwijaya Masuk Jurang, Kemenhub Temukan Pelanggaran Administrasi

Kementerian Perhubungan menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh operator bus Sriwijaya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Bus Sriwijaya Masuk Jurang, Kemenhub Temukan Pelanggaran Administrasi
BASARNAS PALEMBANG via SRIPOKU
Berikut ini identitas 35 korban tewas kecelakaan maut bus Sriwijaya, hingga tanggapan pihak manajemen bus. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya pelanggaran administrasi  yang dilakukan oleh operator bus Sriwijaya.

Diketahui, bus Sriwijaya yang mengangkut penumpang tujuan Bengkulu-Palembang mengalami kecelakaan di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019).

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani menyebut, pelanggaran yang dilakukan bus Sriwijaya di antaranya adalah seharusnya bus tersebut tidak melayani rute Bengkulu-Palembang.

Sebab, tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan.

"Kendaraan ini harusnya tidak melayani untuk ke Palembang, trayeknya," ujar Ahmad Yani, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (26/12/2019).

Selain itu, Ahmad Yani juga menyebut jika surat kendaran Kartu Pengawasan (KP) bus Sriwijaya masa aktifnya sudah habis atau mati.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani.

Namun, Ahmad Yani menyebut, pihak bus Sriwijaya sudah mengurus KP tersebut, hanya saja prosesnya belum selesai.

Berita Rekomendasi

"Artinya sebetulnya enggak boleh jalan," ungkapnya.

Tak hanya itu, kapasitas bus yang dilaporkan hanya untuk 24 orang penumpang, namun diketahui bus tersebut justru mengangkut 54 orang penumpang.

"Kapasitas yang disampaikan ke saya ini 25, isi mobilnya kan kita lihat sampai 54," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti serta keterangan di lokasi kejadian.

Wakil Ketua KNKT, Haryo Satmiko menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan lima tujuan sasaran.

"Pertama adalah sarana yakni kondisi jalan, kedua prasarana yakni kondisi kendaraannya," kata Haryo Satmiko.

"Ketiga SDM nya adalah paling khususnya sopirnya, keempat kondisi lingkungan di tempat kejadian, dan kelima manajemen perusahaan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas