Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Kuasa Hukum Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto: Ini Sudah Sangat Merugikan

Grab digugat senilai Rp 1,12 miliar oleh Widhiantoro, pemilik sebuah kedai kopi Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Kuasa Hukum Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto: Ini Sudah Sangat Merugikan
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grab fiktif(kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) digugat senilai Rp 1,12 miliar oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono, pemilik sebuah kedai kopi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Gugatan Widhiantoro terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto bernomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal register 27 Desember 2019.

Dilansir situs resmi PN Purwokerto, Widhiantoro pemilik Kedai Kopigrafi menuntut Grab membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grab fiktif(kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019)
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grab fiktif(kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).

(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Dilansir Kompas.com, Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto menyebut kliennya dirugikan atas munculnya kedai fiktif di aplikasi Grab Food.

Pasalnya, kedai tersebut mengatasnamakan Kopigrafi, seperti yang dimiliki Widhiantoro.

Kedai fiktif tersebut diketahui muncul pada Juli 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

Joko Susanto menyebut telah melakukan upaya somasi.

Grab disebut Joko Susanto mengakui kesalahan dan telah meminta maaf.

"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019).

Akun fiktif tersebut menurut Joko menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.

Disebutnya, akun palsu tersebut menyajikan beberapa menu olahan babi.


"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.

Joko menyebut, kliennya baru bekerja sama dengan penyedia aplikasi ojek online dari perusahaan yang berbeda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas