Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Kuasa Hukum Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto: Ini Sudah Sangat Merugikan
Grab digugat senilai Rp 1,12 miliar oleh Widhiantoro, pemilik sebuah kedai kopi Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Sementara itu pantauan wartawan Kompas.com, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.
Terdapat pengumuman di pintunya, kantor tutup hingga 28 Desember 2019.
Pernah Digugat
Sebelumnya, Grab juga pernah digugat pada September 2019 lalu.
Grab digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dilansir Tribun Timur, Zico melalui kuasa hukumnya, David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Grab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Gugatan ini bermula ketika Grab mengadakan program challenge (tantangan).
Tantangan tersebut ialah setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan.
Sementara itu pihak Grab akan memberi hadiah bagi peserta yang dapat menyelesaikan tantangan tersebut.
Zico diketahui adalah pengguna aplikasi Grab yang mengikuti tantangan 'Jugglenaut', yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.
"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah. Namun kenyataannya Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp 1 juta," ungkap David melalui siaran pers yang dikirim ke media.
Mengenai kasus ini, pihak belum memberikan komentarnya. Andre Sebastian, Public Relation Grab Indonesia yang dihubungi via pesan WhatsApp, tidak membalas.
Syarat dan Ketentuan Berubah
Mengenai program challenge yang digugat Zico, diketahui hadiah tak bisa dieksekusi karena adanya perubahan syarat dan ketentuan secara tiba-tiba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.