Kemenhub Ungkap Pelanggaran Bus Sriwijaya: Seharusnya Tidak ke Palembang
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan bus Sriwijaya seharusnya tidak melayani rute Bengkulu-Palembang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan operator Bus Sriwijaya.
Diketahui, Bus Sriwijaya dengan pelat nomor BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang masuk jurang di Liku Lematang, Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) dini hari.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Di antaranya, bus Sriwijaya seharusnya tidak melayani rute Bengkulu-Palembang lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan.
"Kendaraan ini harusnya tidak melayani ke Palembang," ungkap Ahmad Yani, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (26/12/2019).
Selain itu, Ahmad Yani juga menyebut, masa aktif surat kendaran Kartu Pengawasan (KP) bus Sriwijaya sudah habis atau mati.
Namun, pihak operator Bus Sriwijaya sudah mengurus KP tersebut, hanya saja prosesnya belum selesai.
"Sebetulnya enggak boleh jalan," kata dia.
Tak hanya itu, Ahmad Yani mengatakan, mengenai kapasitas bus yang dilaporkan hanya untuk 24 penumpang.
Namun diketahui, Bus Sriwijaya justru mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
"Kapasitas yang disampaikan ke saya ini 25, isi mobilnya kita lihat sampai 54," ujar Ahmad Yani.
KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga mengerahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dalam penelusuran KNKT di Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, sebelum Bus Sriwijaya terjun ke jurang, diduga sopir tidak melakukan pengereman.