Merasa Dirugikan, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Menggugat Grab Senilai Rp1,2 Miliar
Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Menggugat Grab Senilai Rp1,2 Miliar, Begini Kronologinya
Editor: Sugiyarto
Kompas.com
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grab fiktif(kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019)
Joko mengatakan akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.
Dalam akun palsu tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.
"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.
Selama ini kliennya hanya bekerja sama dengan satu penyedia aplikasi serupa, tapi dengan perusahaan berbeda.
Sementara itu saat Sosok.ID, berusaha mengonfirmasi, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.
Di pintunya terdapat pengumuman kantor tutup hingga 28 Desember 2019. (*)
Berita Rekomendasi