Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dirugikan, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Menggugat Grab Senilai Rp1,2 Miliar

Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Menggugat Grab Senilai Rp1,2 Miliar, Begini Kronologinya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Merasa Dirugikan, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Menggugat Grab Senilai Rp1,2 Miliar
Kompas.com
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grab fiktif(kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019) 

Joko mengatakan akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.

Dalam akun palsu tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.

"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.

Selama ini kliennya hanya bekerja sama dengan satu penyedia aplikasi serupa, tapi dengan perusahaan berbeda.

Sementara itu saat Sosok.ID, berusaha mengonfirmasi, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.

Di pintunya terdapat pengumuman kantor tutup hingga 28 Desember 2019. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas