Tragedi Pilu dari Sampang, Istri Lumpuh dan Buta yang Lagi Hamil 6 Bulan Tewas Dianiaya Suaminya
Perempuan yang tengah mengandung enam bulan itu akhirnya menghembuskan napas terakhir di pangkuan keluarganya di Kabupaten Sampang, Madura
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Penderitaan yang dialami NM (37) selama 10 tahun terakhir usai sudah.
Perempuan yang tengah mengandung enam bulan itu akhirnya menghembuskan napas terakhir di pangkuan keluarganya di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2019).
Kisah pilu NM dimulai setelah dinikahi pria bernama MS (39) pada 1998 silam.
Prahara mulai menerpa keluarga dengan satu anak itu di tahun 2009.
NM mengalami kebutaan. Ia juga menderita lumpuh sejak lima bulan lalu.
Baca: Kasus Wanita Hamil Tewas Oleh Suami Terungkap dari Hasil Visum, Korban Ternyata Idap Tumor Ini
Kondisinya semakin memburuk. Dalam kondisi sakit, MS memukuli NM dengan kayu dan gantungan baju.
Empat hari sebelum meninggal atau pada Selasa (17/12/2019), keluarga NM memutuskan untuk menjemputnya dari rumah suaminya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, sebelum meninggal korban NM sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit di Kabupaten Sampang.
"Keluarga korban melapor, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuh NM," ungkapnya, Kamis (26/12/2019).
Hasil visum menunjukkan, terdapat luka lebam pada pinggang bawah, luka lebam di lengan kiri atas, dua luka lecet di bagian siku belakang kiri, dan luka hitam membulat di lengan kanan.
Baca: Kesulitan Ekonomi, Istri Rela Bercerai & Nikahi Pria Lain Demi Rawat Mantan Suami yang Lumpuh
Rama menjelaskan, selain ditemukan sejumlah luka lebam, resume medis menunjukkan korban juga menderita tumor centerm di bagian kepala.
"Kondisi korban tidak sadarkan diri. Keluarga meminta pulang paksa. NM meninggal dunia beberapa jam kemudian," jelas Rama.
Satreskrim Polres Bangkalan menyita sebuah tongkat kayu dan gantungan baju sebagai barang bukti.
"Selain dengan mencubit korban, tersangka juga memukul dengan tongkat kayu dan hanger (gantungan baju)," paparnya.
Baca: Rebutan Tanah di Mesuji, Wayan Ana di Keroyok 100 Warga, Rumah Dirusak, Kepalanya Dibacok
Di hadapan penyidik, MS mengaku jengkel lantaran makanan dan obat yang diminta korban, selalu disemburkan.
"Tersangka tersinggung karena semburan makanan dan obat itu mengenai wajahnya," tutur Rama.
Perlakuan kasar tersangka terhadap istrinya terjadi sebanyak empat kali selama Bulan Nopember 2019.
Rama menegaskan, tersangka MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP.
"Tersangka MS terancam kurungan pidana minimal tujuh tahun maksima 15 tahuh penjara," pungkas Rama. (Ahmad Faisol)