Muncikari Tawarkan PSK kepada Turis Asing di Puncak Cianjur, Tarifnya Hingga Rp 1,5 Juta
Para tersangka membanderol para korban di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Empat orang dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
Para tersangka, Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi yang beroperasi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat itu.
Bersama mereka, turut diamankan 12 orang pekerja seks komersial (PSK). Satu di antaranya pria sebagai ladyboy atau waria.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.
"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan muncikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," kata Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu.
Para tersangka membanderol para korban di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.
"Sebelumnya, komplotan muncikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK. Setelah dapat, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut," ucap dia.
Baca: 3 Muncikari Ini Jual Belasan PSK Dewasa Hingga di Bawah Umur Tarifnya Ada yang Jutaan Rupiah
Baca: Bayi Selamat dari Kecelakaan Maut di Cianjur, Ayah dan Kedua Kakaknya Meninggal di Tempat
Sebelumnya, jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Polisi mengamankan empat orang yang berperan sebagai muncikari dan 12 orang PSK.
Satu di antaranya pria sebagai ladyboy atau waria.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di attaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Modus Mucikari Jajakan PSK ke Turis Mancanegara di Puncak Cianjur"