Kasusnya Sempat di-SP3, Wabup OKU Kembali Jadi Tersangka Markup Lahan Kuburan di Baturaja
Johan Anwar ditetapkan tersangka setelah Polda Sumsel kembali melakukan penyelidikan terkait kasus markup pembelian lahan kuburan seluas 20 hektar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU, Johan Anwar kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus markup pembelian lahan kuburan di Baturaja, OKU.
Mantan Ketua DPRD OKU ini, ditetapkan tersangka setelah Subdit 3 Tipikor Ditreskrimum Polda Sumsel kembali melakukan penyelidikan terkait kasus markup pembelian lahan kuburan seluas 20 hektare.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di-SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.
"Kami melakukan penyelidikan baru dan menemukan barang bukti baru. Dari situ, kami melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi termasuk Johan Anwar," ujar Supriadi ketika ditemui seusai Anev di Mapolda Sumsel, Selasa (31/12/2019).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.
Padahal, persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anwar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.
Baca: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi Bus Sriwijaya Masuk Jurang Hingga Menewaskan 35 Penumpang
Baca: Korban Terakhir Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagaralam Teridentifikasi Sebagai Sari Sartika
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan tersebut sengaja di-markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3,49 miliar.
Surat Panggilan tak Direspon Johan Anwar
Sejak tanggal 6 Desember lalu ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Bupati OKU Johan Anwar akan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Setidaknya, penyidik Tipikor sudah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Johan Anwar.
Baca: Total 4 Kali Teror Bom di Rumah Keluarga Yusuf, Diduga Terkait Persaingan Bisnis Travel Umrah
Baca: Teror Bom di Komplek TNI Palembang, Sunariah Kaget Temukan Tas Ransel Berisi Kabel dan Pipa
Akan tetapi, dua kali surat panggilan tersebut sama sekali tidak direspon tersangka Johan Anwar.
"Penyidik akan memanggil tersangka kembali dengan mengirimkan surat panggilan ketiga. Dua surat panggilan sebagai tersangka, belum direspon tersangka. Sehingga kami kembali memanggil tersangka kembali," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (31/12/2019).
Dikatakan Supriadi, penyidik yang mendatangi kediaman dinas Wakil Bupati OKU Johan Anwar, namun Johan tidak berada di tempat.
Berdasarkan informasi dari pegawai di rumah dinas, Johan Anwar selalu ke luar kota untuk urusan dinas sehingga Johan Anwar sangat jarang berada di rumah dinas wakil bupati.
"Kami masih menunggu itikad baik dari tersangka sebagai pejabat publik yakni wakil bupati OKU untuk memenuhi panggilan penyidik. Kami harapkan tersangka bisa bersikap kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Supriadi.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Polda Sumsel Kembali Tetapkan Wakil Bupati OKU Jadi Tersangka Kasus Markup Lahan Kuburan di Baturaja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.