Kronologi Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut M Barly Ramadany, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kita lihat bersama, peralatan ini bagian dari pembuatan senpi dan peralatan cukup banyak," kata Purwadi Ariyanto, Senin 30 Desember 2019.
Adapun barang yang disita meliputi 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor, mesin tuner, peralatan las dan sebagainya.
"Pelaku di hadapan kita semua dan terhadap pelaku masih kita tahan di Polda Lampung untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," tegas Purwadi Ariyanto.
Pengembangan ini, kata Purwadi Ariyanto, lebih menekankan pada hasil produksi senjata api rakitan ini dijual kemana.
"Penyelidikan kami telusuri siapa yang membeli dari Tahun 2016, sejak berdirinya home industry ini," sebut Purwadi Ariyanto.
Purwadi Ariyanto menambahkan, penggerebekan ini juga berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya pabrik pembuatan senjata api.
"Saya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi adanya pembuatan senjata api. Sehingga setidaknya ini bisa mengurangi peredaran senjata api di wilayah Lampung," tandasnya.
Gerebek Pabrik Senpi Rakitan Ilegal
Jelang penutupan akhir tahun, Polda Lampung menggerebek Pabrik senjata api (senpi) rakitan di Sukadana Ilir, Sukadana, Lampung Timur.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, penggerebekan Pabrik senpi yang merupakan industri rumahan (home industry), ini berkat kerja keras Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Ditreskrimum Polda Lampung.
"Jadi perayaan Natal, 25 Desember 2019, Ditreskrimum melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap home industry yang membuat senjata api, ilegal," ujar Purwadi Ariyanto dalam ungkap kasus di Mapolda Lampung, Senin 30 Desember 2019.
Dari hasil pengungkapan home industry ini, kata Purwadi Ariyanto, pihaknya mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik sekaligus pembuat senpi rakitan.
"Pelaku berinisial FW (47) warga Sukadana Ilir, Sukadana, Lampung Timur," ucap Purwadi Ariyanto.
Purwadi Ariyanto menuturkan, FW sudah mendirikan Pabrik sejak Tahun 2016.
"Kami kenakan pelaku FW ini dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," tutup Purwadi Ariyanto.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologis Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Timur