Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjian Mau Jual Kulit Harimau Seharga Rp 90 Juta, Pria Ini Ini Ternyata Temui Polisi yang Menyamar

Seorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh, Selasa sekira pukul 12.00 WIB.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Janjian Mau Jual Kulit Harimau Seharga Rp 90 Juta, Pria Ini Ini Ternyata Temui Polisi yang Menyamar
Dok Polda Aceh
Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak harimau yang diamankan Tim gabungan Polda Aceh dari pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah, Selasa (31/12/2019). 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Budi Fatria

TRIBUNNEWS.COM, REDELONG - Seorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh, Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK MSi, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (2/1/2019).

Pelaku berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Menurut Kombes Pol Ery Apriyono, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.

Baca: Tiga Ekor Gajah Jantan Melawan Saat Digiring ke Kawasan Pintu Rime Gayo

Baca: Abu Razak, Pimpinan GAM yang Tewas Baku Tembak dengan Polisi Ternyata Ahli Merakit Senjata

Baca: Toke Kopi dan Pencuri Rebutan Uang Rp 387 Juta

Lanjutnya, sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya, Senin (30/12/2019) petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau.

Sehingga telah terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 90 juta di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Berita Rekomendasi

“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera, tulang, taring, dan tengkorak harimau, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku,” sebut Kombes Pol Ery Apriyono.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40), yang juga merupakan warga Bener Meriah.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” pungkas Kombes Pol Ery Apriyono. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Jual Kulit Harimau Seharga Rp 90 Juta, Polda Aceh Amankan Seorang Warga Bener Meriah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas