Gagal ke Pelaminan padahal Restu Keluarga Diperoleh, Ternyata Terganjal Surat Izin dari Ninik Mamak
Awalnya mereka berencana menikah, Rabu (25/12/2019) lalu, namun pernikahan Y dan F mereka belum digelar karena KUA menolak menikahkan mereka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Ani Susanti
TRIBUNNEWS.COM - Kisah sejoli Sumatera gagal nikah dan ditolak KUA viral di media sosial menjelang tahun 2020.
Asmara sejoli Sumatera itu belum berakhir ke pelaminan padahal sudah mengantongi restu keluarga.
Pihak kepala desa tempat mereka tinggal takut didemo jika pernikahan dilaksanakan.
Diketahui, sejoli Sumatera gagal nikah dan ditolak KUA itu adalah YA (31) dan F (30), keduanya asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Awalnya mereka berencana menikah, Rabu (25/12/2019) lalu.
Namun hingga masuk tahun 2020, pernikahan Y dan F mereka belum digelar karena KUA menolak menikahkan mereka.
Alasan Pernikahan Ditolak
Dilansir dari Kompas.com, usut punya usut, alasan KUA menolak menikahkan YA dan F karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa (kades) setempat.
Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.
"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orang tua YA, calon mempelai laki-laki, Selasa (7/1/2020).
Anhar bercerita masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019 namun tetap tidak dijalankan.
"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.
Masalah Izin dari Ninik Mamak yang Merasa Dilangkahi