Gagal ke Pelaminan padahal Restu Keluarga Diperoleh, Ternyata Terganjal Surat Izin dari Ninik Mamak
Awalnya mereka berencana menikah, Rabu (25/12/2019) lalu, namun pernikahan Y dan F mereka belum digelar karena KUA menolak menikahkan mereka
Editor: Eko Sutriyanto
Syafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan, di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.
Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.
Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.
"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.
Baca: VIRAL Kisah Pria Flores & Bule Prancis, Pertama Bertemu di Pemakaman hingga Berujung ke Pelaminan
Baca: Kisah Sedih Keluarga Janda, Tetangga Tak Ada yang Datang di Pernikahan Anaknya Gara-gara Ini
Sementara itu Saleh Rangkayo Maharajo Gerang salah satu ninik mamak saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, pihaknya tidak penah dilibatkan dalam proses pernikahan YA dan F Hal tersebut yang membuat pihaknya tidak mengeluarkan surat izin.
"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi. Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.
Ia menjelaskan jika YA atau orang tuanya datang dan memberitahu rencana pernikahan, pasti tidak akan dipersulit.
"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul.
Dilansir dari Wikipedia, Ninik Mamak adalah suatu lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu yang berasal dari berbagai kaum atau klan yang ada dalam suku-suku di Minangkabau.
Lembaga ini diisi oleh pemimpin-pemimpin dari beberapa keluarga besar atau kaum atau klan yang disebut penghulu.
Di mana kepemimpinannya diwariskan secara turun temurun sesuai adat matrilineal Minangkabau.
Jabatan penghulu dipangku oleh seorang laki-laki Minangkabau yang dituakan dan dipandang mampu memimpin dengan bijaksana
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Takdir Getir Sejoli Sumatera Gagal Nikah & Ditolak KUA Meski Keluarga Merestui, Kades Takut 'Didemo