Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal ke Pelaminan padahal Restu Keluarga Diperoleh, Ternyata Terganjal Surat Izin dari Ninik Mamak

Awalnya mereka berencana menikah, Rabu (25/12/2019) lalu, namun pernikahan Y dan F mereka belum digelar karena KUA menolak menikahkan mereka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gagal ke Pelaminan padahal Restu Keluarga Diperoleh, Ternyata Terganjal Surat Izin dari Ninik Mamak
Pixabay via elitedaily.com dan thelaidetector.com
ILUSTRASI pasangan dan wanita menangis. Menggambarkan perasaan sejoli yang gagal menikah 

Syafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan, di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.

Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.

Baca: VIRAL Kisah Pria Flores & Bule Prancis, Pertama Bertemu di Pemakaman hingga Berujung ke Pelaminan

Baca: Kisah Sedih Keluarga Janda, Tetangga Tak Ada yang Datang di Pernikahan Anaknya Gara-gara Ini

Sementara itu Saleh Rangkayo Maharajo Gerang salah satu ninik mamak saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, pihaknya tidak penah dilibatkan dalam proses pernikahan YA dan F Hal tersebut yang membuat pihaknya tidak mengeluarkan surat izin.

"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi. Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.

Ia menjelaskan jika YA atau orang tuanya datang dan memberitahu rencana pernikahan, pasti tidak akan dipersulit.

Berita Rekomendasi

"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul.

Dilansir dari Wikipedia, Ninik Mamak adalah suatu lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu yang berasal dari berbagai kaum atau klan yang ada dalam suku-suku di Minangkabau.

Lembaga ini diisi oleh pemimpin-pemimpin dari beberapa keluarga besar atau kaum atau klan yang disebut penghulu.

Di mana kepemimpinannya diwariskan secara turun temurun sesuai adat matrilineal Minangkabau.

Jabatan penghulu dipangku oleh seorang laki-laki Minangkabau yang dituakan dan dipandang mampu memimpin dengan bijaksana

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Takdir Getir Sejoli Sumatera Gagal Nikah & Ditolak KUA Meski Keluarga Merestui, Kades Takut 'Didemo

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas