Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mutilasi di Sumbawa: Tersangka Suami Korban, Diancam Hukuman Seumur Hidup

"Identitas pelaku (mutilasi dalam boks) Muslim alias Banjir," ungkap Kabid Humas Polda NTB

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Mutilasi di Sumbawa: Tersangka Suami Korban, Diancam Hukuman Seumur Hidup
(KOMPAS.COM/SYARIFUDIN)
Polisi saat melakukan olah TKP ditemukan mayat seorang wanita yang jadi korban mutilasi di Sumbawa, NTB. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA - Sat Reskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat telah mengungkap pelaku kasus mutilasi dalam boks dalan lemari pendingin.

Pelaku ternyata suami korban, yakni Muslim.

Baca: Kasus Mutilasi di Sumbawa: Ditemukan di Dalam Kulkas, 11 Saksi Diperiksa Polisi Termasuk Suami

"Identitas pelaku (mutilasi dalam boks) Muslim alias Banjir," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).

Baca: Resolusi Parlemen Irak soal Tewasnya Qasem Soleimani: Usir Pasukan Amerika Serikat

Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terungkap, Pelaku Mutilasi Ibu di Sumbawa yang Potongan Tubuhnya Disimpan Dalam Kulkas

BERITA REKOMENDASI

Kronologi temuan potongan tubuh Siti Aminah

Ilustrasi maayt
Ilustrasi maayt (Tribunnews)

Baca: Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Sukabumi: Pelaku Kesal Korban Marahi Istrinya

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, potongan tubuh Siti pertama kali ditemukan oleh suaminya, Muslim.

Muslim yang saat itu berada di Kecamatan Alas mendapatkan laporan dari tetangga sekitar rumah kontrakan mereka di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.

Tetangga curiga lantaran ada bau busuk menyengat berasal dari rumah kontrakan Siti dan Muslim.

Usai menunaikan shalat Jumat, Muslim menuju ke rumah kontrakannya.

Ia sempat mendobrak pintu rumah dan mencari sumber bau.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas