Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Polrestabes Palembang Tembak Kaki Dua Penjambret yang Telah 11 Kali Beraksi

tak segan-segan memberikan tindak tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang mencoba main-main

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aparat Polrestabes Palembang Tembak Kaki Dua Penjambret yang Telah 11 Kali Beraksi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polisi menembak dua tersangka pelaku penjambretan yang sering beraksi di Kota Palembang.

Bahkan, keduanya Ayik (35) dan Dayat (26), warga Jalan KH Azhari Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dihadiahi timah panas alias ditembak.

Kedua orang ini diketahui telah 11 melakukan aksi jambret.

Kini, sepak terjang keduanya sudah berhasil dihentikan Polrestabes Palembang.

Tak hanya itu, keduanya juga menderita luka tembak pasca mencoba melarikan diri dari tangkapan petugas.

Dihadirkan dalam gelar perkara Jumat (10/1/2020), keduanya terlihat masih meringis kesakitan. Sesekali, memegangi luka di kaki.

"Benar terpaksa kita lumpuhkan dan berikan tindak tegas terukur. Ini lantaran keduanya ini merupakan raja jambret yang meresahkan warga Palembang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono, Jumat (10/1/2020), saat perkaranya digelar di Aula depan Polrestabes Palembang.

Baca: Begini Pengakuan Mengejutkan Wanita Perekam Aksi Teror Pamer Alat Kelamin di Palembang

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besok Jumat, 10 Januari 2020: 4 Wilayah Ini Diprediksi Hujan Petir

Baca: Nama Ketua KPK Firli Disebut Kuasa Hukum Ahmad Yani dalam Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Muaraenim

Berita Rekomendasi

Anom mengatakan, dari catatan petugas Reskrim Polrestabes Palembang, terhitung ada sebanyak 11 LP (laporan polisi) dan tempat kejadian yang sudah mereka lalukan.

"Pelaku ini merupakan pelaku kambuhan. Dan kedua sering beraksi di kawasan Seberang Ulu dan Ilir. Terakhir kedua berakasi di Kawasan Kecamatan IT I, Palembang, tepatnya di depan toko Abadi," kata Anom.

Selain mengamanakan pelaku, lanjut Anom, anggotanya juga mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor X Ride nopol BG 3323 AAK, 1 buah helm dan 1 helai baju kemeja.

"Atas ulahnya keduanya kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun," tegasnya.

Anom kembali menegaskan, dirinya dan anggotanya tak segan-segan memberikan tindak tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang mencoba main-main.

"Ya saya tegas kembali, saya dan anggota saya tak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang coba main-main di kota Palembang," katanya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Pria Ini 11 Kali Sudah Menjambret di Palembang, Kini Ditembak Polrestabes Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas